Berdasarkan Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan IVD, dan Barang Kesehatan Rumah Tangga, terutama pada pasal 1 dan 2, serta kesepakatan yang dibuat oleh Komite Kesehatan ASEAN dan aturan mengenai klasifikasi risiko dalam Arahan Alat Kesehatan ASEAN (AMDD), dijelaskan bahwa produk Penyimpanan/Refrigerator Vaksin dan Farmasi tidak diklasifikasikan sebagai alat kesehatan dan tidak memerlukan persetujuan izin dari Kementerian Kesehatan.
Penting untuk dicatat bahwa refrigerator yang dirancang khusus untuk penyimpanan darah dan produk turunan darah, seperti refrigerator penyimpanan darah dan freezer penyimpanan darah, dianggap sebagai alat kesehatan dan harus mematuhi persyaratan perizinan.
Untuk produk Penyimpanan/Refrigerator Vaksin dan Farmasi yang saat ini memiliki persetujuan izin, harap diperhatikan bahwa izin tersebut dapat dikenakan pembekuan atau pencabutan. Oleh karena itu, produk-produk ini akan diizinkan untuk beredar tanpa memerlukan persetujuan izin.
Artikel Lainnya
-
Perbandingan Regulasi Alkes di 6 Negara ASEAN: Panduan Komprehensif 2026
-
Permenkes 11/2025: Panduan Lengkap untukPelaku Bisnis Alat Kesehatan
-
5 Alasan Izin Edar Alkes Ditolak Kemenkes di2026 (Dan Cara Menghindarinya)
-
Produk Berbahan Manusia Dalam Regulasi Alat Kesehatan Indonesia
-
Panduan Lengkap CDAKB 2026: Siapa Wajib,dan Apa yang Berubah
Layanan Kami
- Perwakilan Lisensi
- Registrasi Produk
- Layanan Pendirian PT Alat Kesehatan
- Perpanjangan dan Perubahan Izin Edar
- Sertifikat Lain- Lain
- Pengawasan Pasca Pemasaran
- E- Katalog
- Pengurusan Merek Alat Kesehatan
- CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik)
- Intelejen Regulasi
- IDAK (Izin Distributor Alat Kesehatan)