Pendahuluan
Indonesia memiliki regulasi yang ketat dan komprehensif dalam pengawasan produk kesehatan, termasuk produk yang menggunakan bahan baku dari manusia. Banyak perusahaan yang belum memahami dengan jelas bahwa tidak semua produk berbahan manusia dapat didaftarkan sebagai alat kesehatan. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan klasifikasi produk dan batasan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Regulasi Utama: Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan tegas terkait komersialisasi organ dan jaringan tubuh manusia melalui Undang Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Larangan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi merupakan penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan etika dalam pelayanan kesehatan.
Pasal 124 ayat (3) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan:
“Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.”
Selain itu, Pasal 432 UU Kesehatan menetapkan sanksi pidana yang berat bagi siapa pun yang melanggar larangan ini. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Perbedaan Kritis: Alat Kesehatan Vs Obat/Produk Biologi
Salah satu kekeliruan umum dalam industri adalah mengklasifikasikan produk berbahan manusia sebagai alat kesehatan. Padahal, definisi alat kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 sangat jelas:
“Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang TIDAK MENGANDUNG OBAT yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.”
Artinya, produk yang mengandung komponen farmakologi utama atau berasal dari bahan manusia tidak dapat diklasifikasikan sebagai alat kesehatan. Produk seperti ini harus didaftarkan sebagai obat atau produk biologi (biological product) melalui BPOM.
Produk Berbahan Manusia Yang Tidak Boleh Didaftarkan Sebagai Alat Kesehatan
Berdasarkan klasifikasi regulasi Indonesia, beberapa produk derivat darah manusia tidak dapat didaftarkan sebagai alat kesehatan karena termasuk dalam kategori obat atau produk biologi:
| No | Nama Produk | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| 1 | Thrombin Manusia | Pembekuan darah |
| 2 | Albumin Manusia | Transport nutrisi |
| 3 | Faktor VIII (Antihemophilic Factor) | Pembekuan darah |
| 4 | Faktor IX (Christmas Factor) | Pembekuan darah |
| 5 | Imunoglobulin (Antibodi Manusia) | Sistem imun |
| 6 | Fibrinogen Manusia | Pembekuan darah |
| 7 | Protein Plasma Lainnya | Beragam fungsi |
Tabel 1: Produk Derivat Plasma Manusia yang Diklasifikasikan sebagai OBAT/PRODUK BIOLOGI
Alasan Teknis Larangan
- Efek Farmakologis Utama
Produk-produk di atas (khususnya Thrombin) bekerja melalui mekanisme farmakologi, imunologi, atau metabolisme tubuh. Hal ini jelas membedakannya dari alat kesehatan yang seharusnya bekerja secara mekanik, fisik, atau melalui cara lain tanpa efek farmakologis utama. - Sumber Bahan Manusia = Kontrol Kualitas Ketat
Produk berbahan manusia memerlukan rantai pasokan yang sangat terkontrol, termasuk pemeriksaan laboratorium donor, uji penyakit, dan standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) khusus di fasilitas fraksionasi plasma. Kompleksitas ini konsisten dengan regulasi obat/produk biologi, bukan alat kesehatan. - Pencegahan Penyalahgunaan Komersial
Dengan menempatkan produk derivat manusia sebagai obat (bukan alat kesehatan), regulasi Indonesia memastikan pengawasan lebih ketat dan mencegah potensi penyalahgunaan untuk keuntungan komersial yang merugikan donor.
Pengecualian: Produk Berbahan Non-Manusia
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua produk biologi dilarang menjadi alat kesehatan. Produk yang berasal dari sumber non-manusia dapat didaftarkan sebagai alat kesehatan dengan persyaratan tertentu:
- Produk berbahan dari hewan dan turunannya (non-hidup)
- Sel dan jaringan mikroba atau rekombinan asal
- Produk sintetis yang direkayasa secara bioteknologi
Implikasi Untuk Industri
Bagi perusahaan yang berencana mengembangkan atau menjual produk berbahan manusia di Indonesia, pemahaman tentang klasifikasi regulasi adalah langkah kritis pertama. Kesalahan klasifikasi dapat berakibat:
- Penolakan pendaftaran oleh BPOM
- Pencabutan izin edar (jika sudah terdaftar)
- Sangsi administratif dan pidana sesuai Pasal 432 UU Kesehatan
- Reputasi perusahaan yang rusak di pasar
Sebaliknya, regulasi ini juga membuka peluang bagi industri farmasi dalam negeri untuk mengembangkan produk turunan plasma lokal, dengan dukungan pemerintah melalui fasilitas fraksionasi plasma yang tersertifikasi.
Penutup
Regulasi Indonesia terkait produk berbahan manusia telah dirancang dengan matang untuk menjaga keselamatan publik, etika penggunaan bahan biologi manusia, dan mencegah eksploitasi. Thrombin, albumin, faktor pembekuan, dan produk derivat plasma lainnya adalah obat atau produk biologi – bukan alat kesehatan – dan harus mengikuti jalur registrasi BPOM dengan standar ketat yang berlaku.
Bagi stakeholder industri kesehatan, pemahaman mendalam tentang klasifikasi regulasi, jalur registrasi yang tepat, dan persyaratan teknis adalah investasi terbaik untuk memastikan produk Anda beredar secara legal dan aman.
Artikel Lainnya
-
Produk Berbahan Manusia Dalam Regulasi Alat Kesehatan Indonesia
-
Panduan Lengkap CDAKB 2026: Siapa Wajib,dan Apa yang Berubah
-
Cara Mendirikan PT Alat Kesehatan di Indonesia:Panduan Step-by-Step 2026
-
Panduan Lengkap Registrasi Alat Kesehatan diIndonesia 2026
-
Cara Menemukan Distributor Alat Kesehatan yang Tepat di Indonesia
Layanan Kami
- Perwakilan Lisensi
- Registrasi Produk
- Layanan Pendirian PT Alat Kesehatan
- Perpanjangan dan Perubahan Izin Edar
- Sertifikat Lain- Lain
- Pengawasan Pasca Pemasaran
- E- Katalog
- Pengurusan Merek Alat Kesehatan
- CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik)
- Intelejen Regulasi
- IDAK (Izin Distributor Alat Kesehatan)