Kementerian Kesehatan Indonesia (MoH) telah secara resmi mengumumkan, dengan nomor FR.03.01/E.V/2672/2024, bahwa Dried Blood Spot (DBS) kini diklasifikasikan sebagai alat medis In Vitro Diagnostic (IVD). Klasifikasi ini sesuai dengan peraturan PMK 62/2017 dan merujuk pada Code of Federal Regulations (CFR) Title 21 dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat.
Dried Blood Spot adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan, mengeringkan, menyimpan, dan mengangkut sampel darah utuh ke laboratorium untuk skrining bayi baru lahir (NBS). Teknik ini sangat penting untuk deteksi dini berbagai kondisi kesehatan pada bayi baru lahir, yang secara signifikan berkontribusi pada peningkatan hasil kesehatan.
Untuk informasi mengenai pendaftaran baru, perubahan, dan perpanjangan alat medis dan alat IVD Anda, silakan hubungi kami.
Artikel Lainnya
-
Perbandingan Regulasi Alkes di 6 Negara ASEAN: Panduan Komprehensif 2026
-
Permenkes 11/2025: Panduan Lengkap untukPelaku Bisnis Alat Kesehatan
-
5 Alasan Izin Edar Alkes Ditolak Kemenkes di2026 (Dan Cara Menghindarinya)
-
Produk Berbahan Manusia Dalam Regulasi Alat Kesehatan Indonesia
-
Panduan Lengkap CDAKB 2026: Siapa Wajib,dan Apa yang Berubah
Layanan Kami
- Perwakilan Lisensi
- Registrasi Produk
- Layanan Pendirian PT Alat Kesehatan
- Perpanjangan dan Perubahan Izin Edar
- Sertifikat Lain- Lain
- Pengawasan Pasca Pemasaran
- E- Katalog
- Pengurusan Merek Alat Kesehatan
- CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik)
- Intelejen Regulasi
- IDAK (Izin Distributor Alat Kesehatan)