
Pada tanggal 19 Januari 2022, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan mengenai Standar Peralatan Antropometri dan Peralatan Deteksi Dini untuk Perkembangan Anak, yang tercatat sebagai Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022. Kit Antropometri terdiri dari perangkat medis dan non-medis, termasuk alat pengukur berat bayi yang diklasifikasikan sebagai perangkat medis, dan alat pengukur panjang badan yang tergolong non-medis.
Penting untuk dicatat bahwa perangkat medis dalam kit harus memiliki izin distribusi dari Kementerian Kesehatan. Regulasi tersebut menyatakan bahwa “Kit Antropometri dapat diedarkan tanpa memerlukan nomor izin distribusi sebagai kit, selama alat pengukur berat dalam kit tersebut sudah memiliki izin distribusi dari Kementerian Kesehatan.”
Terdapat dua jenis perangkat medis yang termasuk dalam Kit Antropometri, masing-masing dengan kemasan dan tujuan penggunaan yang berbeda. Perlu dicatat bahwa kedua jenis perangkat medis ini tidak saling melengkapi dalam tujuan penggunaannya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: Regalkes
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1