ANTROPOMETRI KIT
Pada tanggal 19 Januari 2022 Menteri Kesehatan Republik Indonesia Membuat keputusan tentang Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak. Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022. Antropometri kit terdiri dari alat Kesehatan dan Bukan alat Kesehatan seperti Alat Ukur Berat Badan Bayi yang termasuk golongan Alat Kesehatan, dan Alat Ukur Panjang Badan yang bukan termasuk alat Kesehatan . khusus untuk alat Kesehatan harus memiliki izin edar dari kemenkes. Pada surat tersebut tertulis “ Antropometri Kit dapat diedarkan tanpa harus mendapatkan nomor izin edar sebagai kit, selama alat ukur berat badan di dalam kit tersebut sudah memiliki izin edar dari Kemenkes.”
Ada 2 jenis alat Kesehatan di dalam Antropometri Kit dengan kemasan dan tujuan penggunaan masing-masing dan Kedua jenis alat kesehatan tersebut tidak saling melengkapi tujuan penggunaan satu sama lain.
baca selengkapnya di :
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025