Categories: Blog
Published 11 Mei 2024

Pada tanggal 19 Januari 2022, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan mengenai Standar Peralatan Antropometri dan Peralatan Deteksi Dini untuk Perkembangan Anak, yang tercatat sebagai Nomor HK.01.07/MENKES/51/2022. Kit Antropometri terdiri dari perangkat medis dan non-medis, termasuk alat pengukur berat bayi yang diklasifikasikan sebagai perangkat medis, dan alat pengukur panjang badan yang tergolong non-medis.

Penting untuk dicatat bahwa perangkat medis dalam kit harus memiliki izin distribusi dari Kementerian Kesehatan. Regulasi tersebut menyatakan bahwa “Kit Antropometri dapat diedarkan tanpa memerlukan nomor izin distribusi sebagai kit, selama alat pengukur berat dalam kit tersebut sudah memiliki izin distribusi dari Kementerian Kesehatan.”

Terdapat dua jenis perangkat medis yang termasuk dalam Kit Antropometri, masing-masing dengan kemasan dan tujuan penggunaan yang berbeda. Perlu dicatat bahwa kedua jenis perangkat medis ini tidak saling melengkapi dalam tujuan penggunaannya.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: Regalkes