
Pembaruan Regulasi: Vietnam Mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Alat Kesehatan
Pada 1 Agustus 2022, Kementerian Kesehatan Vietnam mengeluarkan Surat Edaran 05/2022/TT-BYT, yang memberikan panduan rinci untuk melaksanakan beberapa ketentuan dari Peraturan 98/2021/ND-CP mengenai pengelolaan alat kesehatan. Surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 75/2017/ND-CP dan No. 98/2021/ND-CP, dan menguraikan regulasi spesifik sebagai berikut:
- Alat Diagnostik In Vitro: Daftar alat medis diagnostik in vitro yang dibebaskan dari penilaian kualitas oleh lembaga Vietnam yang berwenang diatur dalam Poin dd Klausul 3, Pasal 30 Peraturan No. 98/2021/ND-CP. Ketentuan berikut berlaku:
- Sertifikat Penjualan Bebas harus diperoleh dari salah satu otoritas berikut:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) – AS
- Badan Barang Terapeutik (TGA) – Australia
- Kesehatan Kanada
- Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW)
- Badan Farmasi dan Alat Kesehatan Jepang (PMDA)
- Administrasi Produk Medis Nasional Tiongkok (NMPA)
- Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea (MFDS)
- Negara-negara Anggota Uni Eropa, sesuai dengan Peraturan (EU) 2017/746 tentang alat medis diagnostik in vitro, yang diterbitkan pada 5 April 2017.
- Alat tersebut harus memiliki sertifikat pendaftaran sirkulasi atau izin impor di Vietnam, kecuali jika dicabut.
- Alat tersebut tidak boleh berupa reagen, kalibrator, atau bahan kontrol in vitro.
- Sertifikat Penjualan Bebas harus diperoleh dari salah satu otoritas berikut:
- Barang Umum: Beberapa alat kesehatan dapat dibeli sebagai barang umum tanpa memerlukan izin usaha, asalkan memenuhi standar untuk penyimpanan, penyimpanan, dan pengangkutan yang ditentukan oleh pemilik alat. Contohnya termasuk:
- Monitor tekanan darah pribadi
- Meter saturasi oksigen darah (SpO2) dengan klip jari
- Mesin hisap hidung untuk anak-anak
- Termometer elektronik dan inframerah
- Alat pengukur glukosa darah pribadi (misalnya, meter glukosa darah, pena pengumpulan, strip tes)
- Nebulizer
- Pembalut dan kasa medis pribadi
- Air mata buatan yang diklasifikasikan sebagai alat medis
- Kondom dan film kontraseptif (tanpa obat)
- Larutan pelumas vagina yang diklasifikasikan sebagai alat medis
- Kompres panas dan dingin elektrik
- Peralatan diagnostik untuk pengujian mandiri in vitro yang diklasifikasikan sebagai Kelas B
- Peralatan medis untuk pengujian mandiri in vitro untuk HIV dan SARS-CoV-2
- Pemeriksaan Keamanan dan Teknis: Beberapa alat medis harus menjalani penilaian keamanan dan teknis sesuai dengan Pasal 10, Pasal 70 Peraturan Presiden No. 98/2021/ND-CP, termasuk:
- Mesin anestesi dengan alat bantu pernapasan
- Pisau bedah listrik
- Ventilator
- Inkubator bayi
- Defibrillator
- Mesin hemodialisis
Selain itu, banyak alat medis diberikan izin impor sesuai dengan Poin D Klausul 2 Pasal 76 Peraturan No. 98/2021/ND-CP untuk aplikasi bedah, diagnostik, dialisis, dan lainnya.
Surat edaran ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2022, setelah keputusan Kementerian Kesehatan Vietnam.
Artikel Lainnya
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025