
Berdasarkan Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan IVD, dan Barang Kesehatan Rumah Tangga, terutama pada pasal 1 dan 2, serta kesepakatan yang dibuat oleh Komite Kesehatan ASEAN dan aturan mengenai klasifikasi risiko dalam Arahan Alat Kesehatan ASEAN (AMDD), dijelaskan bahwa produk Penyimpanan/Refrigerator Vaksin dan Farmasi tidak diklasifikasikan sebagai alat kesehatan dan tidak memerlukan persetujuan izin dari Kementerian Kesehatan.
Penting untuk dicatat bahwa refrigerator yang dirancang khusus untuk penyimpanan darah dan produk turunan darah, seperti refrigerator penyimpanan darah dan freezer penyimpanan darah, dianggap sebagai alat kesehatan dan harus mematuhi persyaratan perizinan.
Untuk produk Penyimpanan/Refrigerator Vaksin dan Farmasi yang saat ini memiliki persetujuan izin, harap diperhatikan bahwa izin tersebut dapat dikenakan pembekuan atau pencabutan. Oleh karena itu, produk-produk ini akan diizinkan untuk beredar tanpa memerlukan persetujuan izin.
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1