Pengumuman
Berdasarkan Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan IVD, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pasal 1 dan 2, dan sesuai kesepakatan Asean Medical Committee, serta Rule of risk Classification dalam Asean Medical Device Directive (AMDD), bahwa produk Vaccine and Pharmaceutical products (medical) Storage / Refrigerator bukan merupakan alat kesehatan yang harus mendapat persetujuan lisensi dari kementerian kesehatan.
Produk Refrigerator yang termasuk alat kesehatan adalah Refrigerator yang ditujukan untuk penyimpanan darah dan produk turunan darah (Blood storage refrigerator dan blood storage freezer).
Terhadap produk Vaccine and Pharmaceutical products (medical) Storage / Refrigerator yang masih memiliki persetujuan lisensi dikenakan pembekuan/pencabutan lisensi, dan selanjutnya produk tersebut dapat diedarkan tanpa izin edar.
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025