Categories: Blog
Published 11 Mei 2024

Pencantuman Barang/Jasa dalam Katalog Elektrik Etalase Etalase Perawatan Kesehatan

Kementerian Kesehatan (KEMENKES) menerbitkan surat pengumuman pendaftaran mengenai pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik etalase fasilitas Kesehatan dan mengajak pelaku usaha untuk ikut serta dalam proses pencatatan barang/jasa dalam katalog elektronik. Adapun Informasi Produk, Persyaratan Penyedia, Persyaratan Teknis dan Perizinan Produk:

Persyaratan Penyedia


1. Memiliki Akta Pendirian dan Akta Perubahan terbaru (jika ada) beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Khusus untuk Alat Kesehatan, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  • Memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (SDAK) atau Izin Distribusi Alat Kesehatan (IPAK) yang masih berlaku dan/atau izin usaha berbasis risiko yang dikeluarkan oleh Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Bagi Produsen yang tidak memiliki SDAK ​​atau IPAK dan/atau perijinan sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib melampirkan SDAK ​​atau IPAK yang masih berlaku milik semua perusahaan yang ditunjuk sebagai penyalur dan syarat-syarat perjanjian kerjasama pendistribusian produk. ditawarkan;
  • Pelaku Usaha yang menunjukkan penyalur untuk melaksanakan pekerjaan harus melampirkan SDAK ​​atau IPAK dan/atau Perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf iklan, serta surat perjanjian kerjasama antara pelaku usaha dengan penyalur yang ditunjuk.

3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIB);
4. Penandatanganan Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Produk dan Informasi Harga di Meterai Rp. 10.000.- sesuai format. (Lampiran2).

Syarat Teknis dan Perizinan Barang/Jasa

  • Khusus untuk Pelaku Usaha Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI (atas nama pendaftar) yang masih berlaku untuk setiap item produk yang di tawrkan;
  • Khusus untuk Pelaku Usaha Non Alat Kesehatan wajib memiliki:

A. Surat Keterangan Informasi Produk (SKIP) yang di keluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI yang masih berlaku atas nama Badan Usaha yang mengajukan SKIP untuk setiap produk yang di tawarkan;

B. Surat Keterangan Lain yang dikeluarkan oleh Kementrian/Lembaga lain yang memiliki Kewenangan untuk tiap item produk yang diusulkan;

1) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);

  • Memiliki register teknologi ramah lingkungan dari pusat standarisai Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Industri/Pabrikan sudah memasang IPAL selama 3 tahun terakhir di 3 lokasi dengan membuktikan SPK/Kontrak/Surat Keterangan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  • Hsil Pemeriksaan Standar Baku Air Limbah harus memenuhi sebagai berikut:

(1) Diajukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan terkait
(2) Memenuhi baku mutu air limbah yang di buktikan dengan hasil uji laboratorium lingkungan terbaru yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN);
(3) Hasil uji pada 3 lokasi sesuai angka 1) huruf b);
(4) Jaminan garansi hasil keluaran IPAL sesuai standar baku mutu selama 3 tahun berturut turut

2) Insinerator,
1. Memiliki daftar teknologi ramah lingkungan dari Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (KLHK)
2. Industri/Produsen telah memasang paling sedikit satu insinerator yang dibuktikan dengan izin dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (izin baru/atau izin perpanjangan) paling lambat 2 (dua) tahun sejak pengajuan penawaran.
3. Menyerahkan atau mengunggah informasi teknis khusus untuk setiap item produk yang ditawarkan dalam aplikasi katalog elektronik.
4. Menyerahkan/mengunggah brosur, spesifikasi produk, dan Instruction For Use (IFU) sesuai produk yang ditawarkan pada lampiran produk ke Aplikasi Katalog Elektronik;
5. Menyerahkan/mengunggah dokumen pendukung harga produk berupa struktur harga yang harus dilampirkan pada menu dokumen Pendukung Harga pada aplikasi katalog elektronik.
6. Untuk produk yang telah dipublikasikan dalam Katalog Elektronik Nasional tidak diperkenankan untuk ditawarkan kembali.
7. Menyerahkan/mengunggah surat jaminan dan garansi Suku Cadang (tidak berlaku untuk barang habis pakai) pada lampiran produk aplikasi Katalog Elektronik sebagai berikut (Lampiran 2):

A. Sebuah. Surat Jaminan Garansi minimal 1 tahun untuk setiap item produk dengan harga sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
B. Surat Jaminan Garansi minimal 2 tahun untuk setiap item produk dengan harga diatas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
C. Surat Jaminan Jaminan minimal 5 tahun untuk setiap produk dengan harga di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
D. Surat Jaminan Ketersediaan Spare Part minimal 5 tahun untuk setiap item produk yang ditawarkan kecuali consumables.
E.. Keterangan:

  • Jaminan jaminan mulai berlaku sejak penyerahan barang dan/atau telah diatur lebih lanjut dalam syarat-syarat perjanjian kerja.
  • Untuk barang yang memerlukan izin operasional khusus, garansi berlaku sejak izin diterbitkan dan sah untuk beroperasi
  • Garansi menjamin bahwa alat berfungsi dengan baik selama masa garansi yang meliputi penggantian produk, servis, dan suku cadang.

8. Harga dan biaya penunjang lainnya mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam pengumuman pendaftaran gerai produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha dan sudah termasuk keuntungan pajak yang wajar.
9. Harga display produk adalah harga eceran tertinggi dan dapat dinegosiasikan dalam proses e-purchasing.
10. Dalam hal penyedia tidak merevisi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (verifikator dan penyedia), verifikator berhak menolak produk dan status penyedia penyedia kembali menunggu verifikasi.

Mekanisme untuk mencantumkan produk dalam katalog elektronik

1. Pelaku Usaha yang berminat harus memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki rekening SPSE dapat melakukan pendaftaran melalui layanan pengadaan elektronik (LPSE) terdekat.

2. Selanjutnya Pelaku Usaha dapat mendaftarkan dan menyerahkan:
Unggah bukti pindaian persyaratan penyedia dan persyaratan produk seperti yang disebutkan di atas.Masukkan informasi spesifikasi dan harga produk pada aplikasi Katalog Elektronik.Atribut produk Pengisian Panda pada aplikasi Katalog Elektronik dapat dilihat pada lampiranPedoman penggunaan aplikasi Katalog Elektronik dapat diunduh pada www.e-katalog.lkpp.go.id

3. Perlu kami sampaikan bahwa proses pencatatan Barang/Jasa Katalog Elektronik mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Pengawasan-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang dapat diunduh pada website www.jdih.lkpp.go.id.

4. Pendaftaran dan proses pencatatan barang/jasa ini tidak terbatas pada waktu tertentu, kecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan di website ini pada kesempatan selanjutnya.

Dengan ini kami sampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini harus mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apapun dari atau kepada siapapun yang mengetahui atau seharusnya diduga terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa.