Categories: Blog
Published 7 Mei 2024

Pada tanggal 6 Juli 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan surat   KMK RI Nomor HK.01.07/Menkes/1258 /2022 tentang Substitusi Alat Kesehatan Impor dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri pada E-Catalog Sektoral Kesehatan. Dan pada tanggal 28 Juli 2022 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mengundang para anggota GAKESLAB Indonesia, Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Asosiasi Instalasi Gas Medis Indonesia (AIGMI), Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) dan Para Pimpinan Pelaku Usaha Alat Kesehatan untuk ikut serta menghadiri sosialisasi KMK RI Nomor HK.01.07/Menkes/1258 /2022 tentang Substitusi Alat Kesehatan Impor dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri pada E-Catalog Sektoral Kesehatan.

Pada surat tersebut tercatat tujuan untuk meningkatkan ketahanan kesehatan dan pertumbuhan industri alat kesehatan dalam negeri hal tersebut perlu memprioritaskan penggunaan alat kesehatan dalam negeri dalam pelaksanaan pengadaan pemerintahan melalui E-Catalog Sektoral Kesehatan. pengelola dapat memilih dari berbagai perangkat medis lokal di E-Catalog sektoral kesehatan, oleh karena itu penting untuk memutuskan bagaimana mengganti peralatan medis impor dengan peralatan medis lokal. bahwa untuk mengganti alat kesehatan yang diimpor dalam E-Catalog Sektoral kesehatan dengan alat kesehatan dalam negeri, diperlukan keputusan menteri kesehatan.

MEKANISME FREEZE DAN UNFREEZE

Substitusi Alat Kesehatan Impor Dengan Alat Kesehatan Dalam Negeri pada E-Catalog Sektoral Kesehatan dilakukan dengan menggunakan mekanisme Freeze dan UnFreeze. Ada beberapa patokan dalam melakukan mekanisme Freeze dan UnFreeze.

  • Mekanisme Freeze akan di lakukan jika produk alat kesehatan yang sesuai untuk kebutuhan pelayanan kesehatan sudah diproduksi di dalam negeri dan telah memiliki izin edar dan/atau kapasitas produksi alat kesehatan sudah memenuhi rencana kebutuhan alat kesehatan dengan spesifikasi produk yang sesuai untuk kebutuhan pelayanan kesehatan.
  • Mekanisme UnFreeze akan di lakukan pada produk impor jika kebutuhan nasional belum terpenuhi oleh kapasitas produksi industri alat kesehatan dalam negeri, yang dibuktikan berdasarkan Dokumen Kebutuhan Alat Kesehatan dan Data Kapasitas Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri.

Untuk produk impor yang sudah lebih dulu ada di dalam E-Catalog sebelum pada tanggal di terbitkannya KMK RI Nomor HK.01.07/Menkes/1258 /2022 yaitu 6 Juli 2022, tidak akan di bekukan dan sebaliknya. Apabila produk yang sudah ada di dalam E-Catalog lewat 6 – 31 Juli 2022 akan di karantina dengan hasil Freeze dan UnFreeze yang kemungkinan akan dikeluarkan pada minggu pertama agustus.

Pelaksanaan substitusi dilakukan dengan membuat pembentukan tim yang melibatkan para petinggi Kementerian Kesehatan. Substitusi akan dilakukan kajian secara berkala setiap minggu terhadap alat kesehatan impor yang akan dilakukan freeze dan unfreeze, sesuai dengan kriteria. Alat kesehatan yang telah dilakukan ubstitusi akan dilakukan evaluasi pada E-Catalog sektoral kesehatan.

Ada beberapa kriteria parameter produk yang belum dapat di produksi di Indonesia antara lain :

  • Steam Sterillizer dengan Spesifikasi Chamber > 50 Liter
  • Electrocardiograph (ECG) dengan spesfikasi parameter ≥ 8 chanel
  • Cardiac monitor (termasuk cardiotachometer dan alarm tingkat) dengan spesifikasi parameter ≥ 5 chanel 
  • Patient examination glove dengan bahan Nitril
  • Manual surgical instrument dan obgyn manual general instrument dengan spesifikasi dan ditujukan untuk tindakan khusus, seperti biopsy, IUD, dan sebagainya 
  • Glucose test system – Strip tes glukosa sistem tertutup