
Kementerian Kesehatan Indonesia (MoH) telah secara resmi mengumumkan, dengan nomor FR.03.01/E.V/2672/2024, bahwa Dried Blood Spot (DBS) kini diklasifikasikan sebagai alat medis In Vitro Diagnostic (IVD). Klasifikasi ini sesuai dengan peraturan PMK 62/2017 dan merujuk pada Code of Federal Regulations (CFR) Title 21 dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat.
Dried Blood Spot adalah metode yang digunakan untuk mengumpulkan, mengeringkan, menyimpan, dan mengangkut sampel darah utuh ke laboratorium untuk skrining bayi baru lahir (NBS). Teknik ini sangat penting untuk deteksi dini berbagai kondisi kesehatan pada bayi baru lahir, yang secara signifikan berkontribusi pada peningkatan hasil kesehatan.
Untuk informasi mengenai pendaftaran baru, perubahan, dan perpanjangan alat medis dan alat IVD Anda, silakan hubungi kami.
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1