Categories: Blog
Published 11 Mei 2024

PENGUMUMAN

Pengujian Produk Rapid Test Diagnostic Test (RDT) Antigen Covid-19

Pada tanggal 14 Februari 2022 Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Menyatakan bahwa untuk permohonan baru dan perpanjang registrasi izin edar Produk RDT Covid-19 dalam negeri maupun impor , harus melampirkan hasil uji validasi minimal dari 1 (Satu) Laboratorium Uji yang di tunjuk sesuai keputusan Menteri Kesehatan republikk Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/477/2021 Tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen (Rdt-Ag). Masa berlaku hasil uji validasi tersebut terhitung 3 (tiga) bulan dari pengajuan permohonan baru dan perpanjang.

Baca selengkapnya di: REGALKES