PENGUMUMAN
Uji Lokal pada Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen untuk Covid-19
Pada tanggal 14 Februari 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan bahwa untuk aplikasi baru dan perpanjangan pendaftaran izin distribusi produk RDT Covid-19 baik domestik maupun impor, wajib melampirkan hasil uji validasi minimum dari satu laboratorium uji yang ditunjuk. Persyaratan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/477/2021 yang berkaitan dengan Laboratorium Pengujian untuk Keabsahan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Harap dicatat bahwa masa berlaku hasil uji validasi adalah tiga bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi baru atau perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: REGALKES
Artikel Lainnya
-
Perbandingan Regulasi Alkes di 6 Negara ASEAN: Panduan Komprehensif 2026
-
Permenkes 11/2025: Panduan Lengkap untukPelaku Bisnis Alat Kesehatan
-
5 Alasan Izin Edar Alkes Ditolak Kemenkes di2026 (Dan Cara Menghindarinya)
-
Produk Berbahan Manusia Dalam Regulasi Alat Kesehatan Indonesia
-
Panduan Lengkap CDAKB 2026: Siapa Wajib,dan Apa yang Berubah
Layanan Kami
- Perwakilan Lisensi
- Registrasi Produk
- Layanan Pendirian PT Alat Kesehatan
- Perpanjangan dan Perubahan Izin Edar
- Sertifikat Lain- Lain
- Pengawasan Pasca Pemasaran
- E- Katalog
- Pengurusan Merek Alat Kesehatan
- CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik)
- Intelejen Regulasi
- IDAK (Izin Distributor Alat Kesehatan)