Pada jaman sekarang alat kesehatan sudah menggunakan sinar-x dalam pengobatan pasien seperti yang di gunakan dalam alat CT-Scan untuk mendiagnose. CT scan adalah prosedur pemeriksaan yang menggunakan komputer dan sinar X untuk melihat struktur dan jaringan dalam tubuh dari berbagai sudut. Perangkat yang di gunakan dikedokteran sebagai alat diagnose merupakan pesawat sinar-X. Pesawat ini menggunakan tabung hampa sebagai sumber electron. Elektron ini akan di percepat dan menumbuk logam anoda. Tumbukan tak kenyal sempurna ini menghasilkan sinar-X. Pesawat Sinar-X CT-Scan adalah pesawat sinar-X yang menggunakan metode pencitraan tomografi dengan proses digital untuk membuat citra 3 (tiga) dimensi organ internal tubuh dari akuisisi sejumlah citra 2 (dua) dimensi.
Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penggunaan semua modalitas yang menggunakan radiasi untuk diagnosis dan prosedur terapi dengan menggunakan panduan Radiologi, termasuk teknik pencitraan dan penggunaan radiasi dengan sinar-X dan zat radioaktif. Bila Anda berada di rumah sakit, klinik atau pun puskesmas jika mendengar, melihat dan membaca “sinar-X” maka Anda berada di area pelayanan Radiologi. Radiologi Diagnostik adalah teknik Radiologi untuk mendiagnosis suatu penyakit atau kelainan morfologi dalam tubuh pasien dengan menggunakan pesawat sinar-X seperti CT-Scan
Radiologi Intervensional adalah teknik Radiologi dengan menggunakan pesawat sinar-X untuk pemandu citra secara langsung (real-time image-guided) dalam mendiagnosis dan melakukan tindakan terapi dengan memasang kawat penuntun, stent, dan komponen terkait di dalam tubuh pasien.
Nuclear Energy Regulatory Agency
Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) Merupakan Badan yang mengatur tentang persyaratan keselamatan radiasi yang harus dipenuhi oleh pemegang izin pada penggunaan pesawat sinar-X dalam radiologi diagnostic dan radiologi intervensional. Persyaratan Keselamatan Radiasi yang diatur oleh BAPETEN merupakan persyaratan manajemen, persyaratan Proteksi Radiasi, persyaratan Teknik dan verifikasi keselamatan dari Pesawat Sinar-X Radiografi Umum, Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, Pesawat Sinar-X Mamografi, Pesawat Sinar-X CT-Scan, Dan Pesawat Sinar-X Gigi.
Regulasi
Sebelum membuat izin edar alat kesehatan radiasi, Pelaku Usaha harus mempunyai Izin/Sertifikat Standard sebagai salah satu syarat permohonan izin edar alat kesehatan. Contoh alat kesehatan yang memiliki radiasi ialah Ultrasonography (USG), CT-Scan, dan Fluoroscopy. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Telah meluncurkan aplikasi BAPETEN Licensing dan Inspection System Online (Balis Online) yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) untuk mempermudah permohonan sertifikat standar.
Pelaku usaha/Pemohon mengajukan Permohonan NIB, Izin dan Sertifikat Standard Melalui OSS yang telah terintegrasi ke Aplikasi BaLis BAPETEN, Pemohon Melengkapi Persyaratan di BaLis Bapeten dan melakukan pembayaran setelah BAPETEN melakukan penilaian dan Persetujuan Penilai. Untuk Pelaku Usaha mendapatkan Sertifikat Standard dari OSS dan Non Pelaku Usaha mendapatkan izin dari BaLIS BAPETEN.
Keamanan & Keselamatan
Penanggung Jawab Keselamatan Radiasi adalah Pemegang Izin dan pihak lain yang terkait dengan Penggunaan pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan maajemen yang meliputi, penanggung jawab Keselamatan Radiasi, Budaya Keselamatan, Pemantau Kesehatan, personel, Pendidikan dan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi, rekaman dan laporan. Pemegang izin Wajib menerapkan Optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Medik melalui, Pertimbangan operasional pesawat sinar-X, tingkat panduan diagnostic dan pendamping pasien. Pertimbangan operasional pesawat sinar-X meliputi prosedur keselamatan pengoprasian pesawat sinar-X, sehingga tercapai optimisasi proteksi dan Keselamatas Radiasi terhadap pasien.
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025