Categories: Blog
Published 8 Mei 2024

Pengumuman

Produk yang tidak termasuk dalam Barang Kesehatan Rumah Tangga
Kementerian Kesehatan RI mengumumkan (No. UM.01.05/5/0049/2021) tentang produk yang tidak termasuk dalam Barang Kesehatan Rumah Tangga . Merujuk pada Permenkes No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, IVD Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga , bahwa yang perlu diinformasikan mengenai produk yang tidak termasuk sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk yang membantu fungsi deterjen/bahan pembersih dan tidak mengandung surfaktan sebagai bahan aktif.

Sesuai ketentuan di atas, Direktorat Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2021, produk-produk yang membantu fungsi deterjen/bahan pembersih dan tidak mengandung surfaktan sebagai bahan aktif, yang diajukan untuk memperoleh rumah tangga Izin Barang Kesehatan pada Direktorat Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga tidak lagi terdaftar sebagai Barang Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Terhadap produk sejenis yang memiliki izin Barang Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) akan dilakukan pembekuan/pencabutan izin, dan selanjutnya produk tersebut dapat diedarkan tanpa izin sebagai Barang Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).