
Pada 1 Agustus 2022, Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) akan membentuk Sistem Pemberitahuan Sukarela (VNS) untuk Suplemen Kesehatan (HS) dan Obat Tradisional (TM). Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan basis data lokal yang aman, dapat diandalkan, dan mudah digunakan untuk transaksi, serta meningkatkan pelacakan dan tindakan lanjutan oleh HSA dalam hal masalah keselamatan atau kualitas.
Saat ini, VNS menerima pemberitahuan sukarela untuk empat jenis produk, dan hanya perusahaan yang terdaftar di Otoritas Akuntansi dan Regulasi Korporasi (ACRA) di Singapura yang memenuhi syarat untuk mengajukan pemberitahuan ini:
- Produk penurunan berat badan
- Produk pereda nyeri
- Produk peningkatan vitalitas pria
- Suplemen vitamin dan mineral
Untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kualitas yang diperlukan, serta regulasi pelabelan, perusahaan yang berpartisipasi dalam VNS harus menyediakan dokumen yang relevan kepada HSA. Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk pengajuan pemberitahuan dan harus dikirim sebagai lampiran dalam waktu dua hari kerja ke HSA_TMHS@hsa.gov.sg:
- Salinan formulir yang diajukan
- Lisensi/sertifikasi produsen
- Sertifikat Analisis
- Karya akhir atau label produk
- Laporan uji laboratorium untuk logam berat beracun dan batas mikroba
- Laporan uji laboratorium untuk penyaringan racun
- Laporan Encephalopathy Spongiform Transmisi (TSE)
- Formulir pernyataan untuk alamat situs web atau kode QR pada bahan kemasan
- Daftar periksa persyaratan dokumen untuk pemberitahuan sukarela Produk Kesehatan Konsumen (CHP)
Para pedagang diwajibkan untuk menggunakan formulir yang ditentukan untuk pengajuan, dan HSA dapat meminta informasi tambahan yang relevan dengan aplikasi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Sistem Pemberitahuan Sukarela (VNS) dan prosedur serta persyaratan pengiriman yang terkait, silakan merujuk pada pengumuman asli mengenai Inisiatif Baru untuk Pemberitahuan Sukarela Suplemen Kesehatan dan Obat Tradisional oleh HSA.
Sumber:
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1