Pada tanggal 22 Juni 2022, dokumen panduan yang berjudul “Requirements for Labelling of Medical Devices (MDA/GD/0026), Fifth Edition” telah diterbitkan. Namun, MDA memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2022 untuk penentuan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen panduan tersebut.
MDA berharap setiap perusahaan yang ingin mengimpor dan mendistribusikan alat kesehatan segera memenuhi persyaratan pelabelan “Requirements for Labelling of Medical Devices (MDA/GD/0026), Fifth Edition” sebelum tanggal 1 Januari 2023. Untuk memastikan impor dan distribusi alat kesehatan dapat berjalan lancar, lebih baik sebelum 31 Desember 2022, para perusahaan mendirikan tempat usaha yang telah selesai.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang “Requirements for Labelling of Medical Devices (MDA/GD/0026), Fifth Edition” dapat diliat dengan Klik Disini.
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025