
PEMBARUAN REGULASI | e-Katalog untuk Alat Kesehatan Indonesia yang Diperbarui
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerapkan perubahan struktural dan prosedural pada e-katalog, khususnya e-katalog sektoral, yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap alat kesehatan. Inisiatif ini tercantum dalam dokumen KN.01.04/3/630/2022. Menteri Kesehatan telah menetapkan target untuk memasukkan 20.000 produk ke dalam e-katalog pada bulan Juni 2022, sebagai dukungan terhadap reformasi presiden.
Untuk pendaftaran katalog sektoral 2022, telah dibuka 1.482 kategori untuk alat kesehatan, 88 kategori untuk peralatan pendukung kesehatan, dan 1 kategori untuk alat kesehatan rumah tangga.
Salah satu perubahan signifikan adalah bahwa semua penilaian dokumen sekarang akan dilakukan oleh staf dari Kementerian Kesehatan, bukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pengguna masih dapat mengakses portal melalui situs web yang ada: https://e-katalog.lkpp.go.id. Perubahan ini telah disederhanakan dengan penunjukan yang jelas untuk ‘Sektoral’, ‘Nasional’, dan ‘Lokal.’
Pembaruan kunci lainnya berkaitan dengan harga. Produsen kini dapat menetapkan harga produk mereka sendiri tanpa perlu melakukan negosiasi melalui LKPP atau Kementerian Kesehatan. Perubahan ini bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran para pemohon terkait negosiasi harga, memberikan mereka kontrol penuh atas penetapan harga produk mereka.
Katalog sektoral akan dibuka untuk pendaftaran dari 11 Februari 2022 hingga 2 November 2022.
Sumber: e-katalog.lkpp.go.id
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1