
PEMBARUAN REGULASI | Pamerah Alat Kesehatan Indonesia
Pada tanggal 14 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan Indonesia mengundang semua pihak untuk hadir dalam “Pameran Bangga Produk Inovasi dan Teknologi Kesehatan Dalam Negeri” dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022.
Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas booth berupa stand standar berukuran 3×3 m² bagi para peserta untuk menampilkan berbagai kegiatan, program, serta produk terkait kesehatan. Terdapat beberapa ketentuan untuk menampilkan produk kesehatan, salah satunya adalah produk yang dipamerkan harus merupakan produk dalam negeri dan sudah memiliki Nomor Izin Edar.
Baca berita lengkapnya di: http://regalkes.kemkes.go.id/#home/berita/1000894
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran alat kesehatan, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1