Categories: Blog
Published 13 Mei 2024

PEMBARUAN REGULASI | FDA Filipina Melarang Penggunaan Sphygmomanometer, Kapsul Amalgan Gigi, Termometer Merkuri, dan Merkuri Cair untuk Restorasi Gigi

Pada tanggal 10 Juni 2022, FDA Filipina mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan alat medis yang mengandung merkuri, termasuk termometer merkuri, sphygmomanometer merkuri, kapsul amalgan gigi, dan merkuri cair untuk tujuan restorasi gigi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), merkuri diklasifikasikan sebagai salah satu dari sepuluh bahan kimia yang paling menjadi perhatian kesehatan masyarakat. Bahkan paparan dalam jumlah kecil terhadap merkuri dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius, terutama yang memengaruhi perkembangan anak baik di dalam kandungan maupun selama masa awal kehidupannya. Alat medis yang mengandung merkuri menimbulkan risiko, termasuk termometer, sphygmomanometer, perangkat pencernaan, dan amalgan gigi.

Dalam surat edaran tersebut, FDA Filipina menyatakan bahwa mereka melarang pembuatan, impor, ekspor, distribusi, penjualan, sumbangan, transfer, dan, jika berlaku, kegiatan promosi, periklanan, atau sponsor yang terkait dengan termometer dan sphygmomanometer yang mengandung merkuri yang digunakan dalam praktik restorasi gigi. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif yang terkait dengan alat medis yang mengandung merkuri. FDA memiliki tugas untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat melalui regulasi yang efektif terhadap alat medis di Filipina. Surat edaran ini juga menanggapi kekhawatiran yang meningkat mengenai penjualan alat medis yang mengandung merkuri yang marak di berbagai platform digital dan berupaya untuk melarang sepenuhnya alat tersebut di negara ini.

PENARIKAN PRODUK

FDA Filipina membatasi penjualan termometer dan sphygmomanometer yang mengandung merkuri bekas pakai. Para produsen, pedagang, distributor, importir, eksportir, dan grosir bertanggung jawab untuk melakukan inventarisasi dan penarikan produk mereka untuk memastikan bahwa semua termometer dan sphygmomanometer yang mengandung merkuri dihapus dari pasar. Perusahaan yang ditemukan melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik No. 9711 dan Peraturan Pelaksanaannya (IRR) akan menghadapi sanksi dan denda.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke sumber asli: FDA Circular No. 2022-003 || Pelarangan Semua Termometer, Sphygmomanometer, Kapsul Amalgan Gigi, dan Merkuri Cair yang Mengandung Merkuri untuk Digunakan dalam Tujuan Restorasi Gigi – Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca selengkapnya di sumber aslinya: FDA Circular No.2022-003 || Banning of all Mercury-Added Thermometers, Sphygmomanometers, Dental Amalgam Capsules and Liquid Mercury for Use in Dental Restorative Purposes – Food and Drug Administration