
Pada tanggal 10 Juni 2022, FDA mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri, termasuk termometer, sphygmomanometer, kapsul amalgam gigi, dan merkuri cair untuk tujuan restorasi gigi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengidentifikasi merkuri sebagai salah satu dari sepuluh bahan kimia utama yang menjadi perhatian kesehatan masyarakat. Bahkan paparan minimal terhadap merkuri dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius, terutama yang memengaruhi perkembangan anak selama kehamilan dan masa awal kehidupan. Berbagai alat kesehatan yang menggunakan merkuri dapat menimbulkan risiko paparan, termasuk termometer, sphygmomanometer, alat pencernaan, dan amalgam gigi.
Surat edaran FDA secara tegas melarang pembuatan, impor, ekspor, distribusi, penjualan, donasi, transfer, dan penggunaan promosi termometer dan sphygmomanometer yang ditambahkan merkuri untuk tujuan gigi. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dari efek buruk yang terkait dengan alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) diberdayakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan publik melalui regulasi efektif alat kesehatan di Filipina. Surat edaran ini juga menangani kekhawatiran yang berkembang seputar penjualan alat kesehatan yang ditambahkan merkuri di berbagai platform digital, dengan tujuan untuk melarang sepenuhnya alat-alat tersebut di negara ini.
Untuk menegakkan larangan ini, FDA membatasi penjualan termometer dan sphygmomanometer bekas yang ditambahkan merkuri. Produsen, pedagang, distributor, importir, eksportir, dan grosir bertanggung jawab untuk melakukan penilaian stok dan menarik produk mereka guna memastikan bahwa semua termometer dan sphygmomanometer yang ditambahkan merkuri dihapus dari pasar. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik No. 9711 dan Peraturan Pelaksanaannya (IRR) akan menghadapi sanksi dan penalti.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke sumber asli: FDA Circular No. 2022-003 || Larangan Semua Termometer, Sphygmomanometer, Kapsul Amalgam Gigi, dan Merkuri Cair yang Ditambahkan Merkuri untuk Digunakan dalam Tujuan Restorasi Gigi – Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Artikel Lainnya
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025