Categories: Blog
Published 11 Mei 2024

PENGUMUMAN

Uji Lokal pada Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen untuk Covid-19

Pada tanggal 14 Februari 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan bahwa untuk aplikasi baru dan perpanjangan pendaftaran izin distribusi produk RDT Covid-19 baik domestik maupun impor, wajib melampirkan hasil uji validasi minimum dari satu laboratorium uji yang ditunjuk. Persyaratan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/477/2021 yang berkaitan dengan Laboratorium Pengujian untuk Keabsahan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Harap dicatat bahwa masa berlaku hasil uji validasi adalah tiga bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi baru atau perpanjangan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: REGALKES