PENGUMUMAN
Uji Lokal pada Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen untuk Covid-19
Pada tanggal 14 Februari 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan bahwa untuk aplikasi baru dan perpanjangan pendaftaran izin distribusi produk RDT Covid-19 baik domestik maupun impor, wajib melampirkan hasil uji validasi minimum dari satu laboratorium uji yang ditunjuk. Persyaratan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/477/2021 yang berkaitan dengan Laboratorium Pengujian untuk Keabsahan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Harap dicatat bahwa masa berlaku hasil uji validasi adalah tiga bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi baru atau perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: REGALKES
Artikel Lainnya
-
Perubahan Kode Klasifikasi Usaha Alat Kesehatan (KBLI): Pemerintah Terbitkan KBLI 2025
-
Pengumuman Penutupan Sistem MoH untuk Pemeliharaan Akhir Tahun
-
Kewajiban Pelaporan Audit Internal Bagi Perusahaan Alkes Pemegang Sertifikat CDAKB
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
Layanan Kami
- Perwakilan Lisensi
- Registrasi Produk
- Layanan Pendirian PT Alat Kesehatan
- Perpanjangan dan Perubahan Izin Edar
- Sertifikat Lain- Lain
- Pengawasan Pasca Pemasaran
- E- Katalog
- Pengurusan Merek Alat Kesehatan
- CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik)
- Intelejen Regulasi
- IDAK (Izin Distributor Alat Kesehatan)