
PENGUMUMAN
Uji Lokal pada Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen untuk Covid-19
Pada tanggal 14 Februari 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan bahwa untuk aplikasi baru dan perpanjangan pendaftaran izin distribusi produk RDT Covid-19 baik domestik maupun impor, wajib melampirkan hasil uji validasi minimum dari satu laboratorium uji yang ditunjuk. Persyaratan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/477/2021 yang berkaitan dengan Laboratorium Pengujian untuk Keabsahan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Harap dicatat bahwa masa berlaku hasil uji validasi adalah tiga bulan sejak tanggal pengajuan aplikasi baru atau perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: REGALKES
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1