PENGUMUMAN
Pengujian Produk Rapid Test Diagnostic Test (RDT) Antigen Covid-19
Pada tanggal 14 Februari 2022 Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Menyatakan bahwa untuk permohonan baru dan perpanjang registrasi izin edar Produk RDT Covid-19 dalam negeri maupun impor , harus melampirkan hasil uji validasi minimal dari 1 (Satu) Laboratorium Uji yang di tunjuk sesuai keputusan Menteri Kesehatan republikk Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/477/2021 Tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen (Rdt-Ag). Masa berlaku hasil uji validasi tersebut terhitung 3 (tiga) bulan dari pengajuan permohonan baru dan perpanjang.
Baca selengkapnya di: REGALKES
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025