
Dalam upaya untuk mengawasi kualitas Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/E/2379/2023 pada tanggal 5 Desember. Surat edaran ini menyajikan daftar laboratorium pengujian terakreditasi untuk alat kesehatan dan PKRT yang telah menerima akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017. Ketersediaan laboratorium ini bertujuan untuk mendukung pemastian kualitas alat kesehatan dan PKRT melalui pengujian pre-market dan post-market, termasuk produk dalam negeri.
Daftar Laboratorium Terakreditasi
Untuk memastikan bahwa alat kesehatan dan PKRT memenuhi persyaratan keamanan, kualitas, dan manfaat yang telah ditetapkan, penting untuk bergantung pada laboratorium pengujian yang terakreditasi. Daftar laboratorium pengujian terakreditasi yang disediakan dalam Lampiran 2 surat edaran memberikan informasi lengkap mengenai laboratorium yang telah mencapai akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017. Akreditasi ini mencakup ruang lingkup pengujian untuk alat kesehatan dan/atau PKRT.
Manfaat Jejaring Laboratorium
Pemegang izin edar, sebagai pemangku kepentingan utama, dapat memanfaatkan daftar laboratorium ini untuk memastikan bahwa produk mereka telah melalui pengujian yang ketat sesuai dengan standar yang berlaku. Pengujian pre-market dan post-market akan membantu menjamin keamanan dan kualitas produk, termasuk produk dalam negeri. Jejaring laboratorium ini merupakan bagian integral dari upaya untuk memantau dan meningkatkan kualitas produk kesehatan.
Pembaruan Secara Berkala
Penting untuk dicatat bahwa daftar laboratorium, beserta informasi terkait produk, jenis pengujian, dan metode pengujian, akan diperbarui secara berkala. Pembaruan ini akan dilakukan seiring dengan penguatan jejaring laboratorium untuk alat kesehatan dan PKRT. Hal ini memastikan bahwa informasi tetap relevan dan dapat mengakomodasi perkembangan terkini di sektor kesehatan.
Hubungi Kami Untuk Informasi Lebih Lanjut
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan merujuk pada sumber: SURAT EDARAN TENTANG DAFTAR JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA TERAKREDITASI SNI ISO/IEC 17025:2017.
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
Layanan Kami
- Perwakilan Lisensi
- Registrasi Produk
- Layanan Pendirian PT Alat Kesehatan
- Perpanjangan dan Perubahan Izin Edar
- Sertifikat Lain- Lain
- Pengawasan Pasca Pemasaran
- E- Katalog
- Pengurusan Merek Alat Kesehatan
- CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik)
- Intelejen Regulasi
- IDAK (Izin Distributor Alat Kesehatan)