DAFTAR LABORATORIUM PENGUJIAN ALAT KESEHATAN DAN PKRT TERAKREDITASI SNI ISO/IEC 17025:2017
Dalam upaya melaksanakan pengawasan produk Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/E/2379/2023 pada 5 Desember lalu. Surat edaran ini mengenai daftar jejaring laboratorium pengujian alat kesehatan dan PKRT yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017. Ketersediaan laboratorium tersebut bertujuan untuk mendukung pemastian mutu alat kesehatan dan PKRT melalui pengujian pre-market dan post-market, termasuk produk dalam negeri.
Daftar Jejaring Laboratorium Terakreditasi
Untuk memastikan bahwa alat kesehatan dan PKRT memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan, penting untuk mengandalkan laboratorium pengujian yang terakreditasi. Daftar jejaring laboratorium pengujian yang tercantum pada Lampiran 2 surat edaran memberikan informasi lengkap mengenai laboratorium yang telah memperoleh akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017. Akreditasi ini mencakup ruang lingkup pengujian alat kesehatan dan/atau PKRT.
Manfaat Jejaring Laboratorium
Pemilik izin edar, sebagai salah satu stakeholder terkait, dapat memanfaatkan daftar laboratorium ini untuk memastikan bahwa produk-produk mereka telah melalui pengujian yang ketat dan sesuai dengan standar yang berlaku. Pengujian pre-market dan post-market akan membantu menjamin keamanan dan mutu produk, termasuk produk dalam negeri. Jejaring laboratorium ini menjadi bagian integral dari upaya pemantauan dan peningkatan kualitas produk kesehatan.
Pembaharuan Informasi secara Berkala
Penting untuk dicatat bahwa daftar laboratorium serta informasi terkait produk, jenis pengujian, dan metode pengujian akan diupdate secara berkala. Pembaharuan ini akan dilakukan seiring dengan perkembangan penguatan jejaring laboratorium pengujian alat kesehatan dan PKRT. Hal ini dilakukan agar selalu terjaga relevansinya dan mampu mengakomodasi perkembangan terkini dalam bidang kesehatan.
Hubungi Kami Untuk Informasi Lebih Lanjut
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025