
Kementerian Perdagangan Mewajibkan Manual Pengguna dan Kartu Garansi Didaftarkan dalam Bahasa Indonesia Untuk Produk Pompa Asi Listrik
Seperti yang kita ketahui, pam ASI listrik diklasifikasikan sebagai perangkat medis Kelas B di Indonesia. Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan No. 21/2023, poin D, mengenai produk elektronik dan telematika. Peraturan ini mewajibkan agar produk-produk ini menyertakan manual pengguna dan kartu garansi pascapenjualan dalam bahasa Indonesia.
Peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa manual pengguna dan garansi harus didaftarkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum produk dapat dipasarkan. Penting untuk dicatat bahwa perangkat medis seperti pam ASI sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan telah mendapatkan izin distribusi, salah satunya mengharuskan adanya manual pengguna.
Tim kami di DeRay Indonesia telah mengonfirmasi peraturan baru ini, yang dikeluarkan pada bulan Juli, dengan Kemendag, yang menekankan keseriusan mereka dalam pelaksanaannya. Diharapkan semua distributor pam ASI akan mendaftarkan manual pengguna dan kartu garansi ke Kemendag. Inspeksi besar-besaran telah dilakukan oleh Kemendag di semua toko yang menjual pam ASI di Indonesia. Selain itu, sanksi akan dikenakan kepada distributor yang gagal mendaftarkan dokumentasi yang diperlukan, yang dapat mencakup surat peringatan (SP1), penarikan produk, dan pencabutan izin perusahaan.
Pendaftaran manual pengguna dan kartu garansi dapat dilakukan melalui portal Kemendag di https://sipt.kemendag.go.id/portal/. Pengguna harus terlebih dahulu mendaftar untuk akses dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Proses pendaftaran biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan.
Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1