Pada tanggal 9 Maret 2024, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) secara resmi mengeluarkan surat edaran No 6948/D.2.3/03/2024 terkait dengan pemberitahuan penggunaan INAPROC bagi penyedia katalog elektronik.
INAPROC merupakan platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan mandat peraturan presiden No 17 tahun 2023 untuk percepatan transformasi digital bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, LKPP menghimbau kepada seluruh penyedia layanan katalog elektronik untuk membuat akun INAPROC untuk bisa menjadi peserta dalam sosialisasi lanjutan terkait dengan penggunaan dan implementasinya.
Dalam pengamatan kami, INAPROC atau Katalog Elektronik Versi 6 adalah versi pembaharuan yang saat ini masih menggunakan Katalog Elektronik Versi 5, dimana informasi yang kami dapatkan untuk implementasi INAPROC akan diterapkan tahun 2025, dan penyedia katalog elektonik yang akan memasukan produk baru, perubahan masih bisa menggunakan versi 5 sampai akhir 2024.
Hubungi DeRay untuk mendapatkan informasi terkini terkait implementasi INAPROC, Kontak Kami.
Sumber :
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025