Pada tanggal 9 Maret 2024, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) secara resmi mengeluarkan surat edaran No 6948/D.2.3/03/2024 terkait dengan pemberitahuan penggunaan INAPROC bagi penyedia katalog elektronik.
INAPROC merupakan platform terpusat dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukung untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan mandat peraturan presiden No 17 tahun 2023 untuk percepatan transformasi digital bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, LKPP menghimbau kepada seluruh penyedia layanan katalog elektronik untuk membuat akun INAPROC untuk bisa menjadi peserta dalam sosialisasi lanjutan terkait dengan penggunaan dan implementasinya.
Dalam pengamatan kami, INAPROC atau Katalog Elektronik Versi 6 adalah versi pembaharuan yang saat ini masih menggunakan Katalog Elektronik Versi 5, dimana informasi yang kami dapatkan untuk implementasi INAPROC akan diterapkan tahun 2025, dan penyedia katalog elektonik yang akan memasukan produk baru, perubahan masih bisa menggunakan versi 5 sampai akhir 2024.
Hubungi DeRay untuk mendapatkan informasi terkini terkait implementasi INAPROC, Kontak Kami.
Sumber :
Artikel Lainnya
-
e-Katalog Alat Kesehatan 2026: Cara Mendaftardan Strategi Menang Tender Pemerintah
-
Apa Itu Software sebagai Alat Kesehatan(SaMD)? Panduan Regulasi Indonesia dan Global 2026
-
Perbandingan Regulasi Alkes di 6 Negara ASEAN: Panduan Komprehensif 2026
-
Permenkes 11/2025: Panduan Lengkap untukPelaku Bisnis Alat Kesehatan
-
5 Alasan Izin Edar Alkes Ditolak Kemenkes di2026 (Dan Cara Menghindarinya)
Layanan Kami
- Perwakilan Lisensi
- Registrasi Produk
- Layanan Pendirian PT Alat Kesehatan
- Perpanjangan dan Perubahan Izin Edar
- Sertifikat Lain- Lain
- Pengawasan Pasca Pemasaran
- E- Katalog
- Pengurusan Merek Alat Kesehatan
- CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik)
- Intelejen Regulasi
- IDAK (Izin Distributor Alat Kesehatan)