
PEMBARUAN REGULASI | Parameter yang diukur oleh Monitor Pasien
Seiring dengan kemajuan teknologi medis, perangkat medis baru secara rutin dikembangkan untuk membantu perawatan pasien. Khususnya, ruang operasi dilengkapi dengan berbagai instrumen medis, salah satunya adalah monitor pasien.
Monitor pasien adalah perangkat medis penting yang membantu profesional kesehatan dengan memberikan informasi waktu nyata tentang kondisi pasien yang sedang dirawat. Dengan menghubungkan beberapa sensor ke tubuh pasien, dokter dapat terus-menerus menilai status fisiologis pasien. Data yang ditampilkan pada monitor disebut “parameter,” yang mewakili aspek fisiologis tertentu dari pasien. Parameter berikut ini biasanya dapat diukur oleh monitor pasien:
- ECG (Elektrokardiogram)
Ini mengukur aktivitas listrik jantung, termasuk detak jantung dan ritme. Detak jantung normal biasanya berkisar antara 60 hingga 100 kali per menit. - Respirasi
Parameter ini menilai laju pernapasan pasien dan membantu menentukan fungsi paru-paru serta efektivitas aliran udara di dalam paru-paru. - SpO2
Ini mengukur tingkat oksigen dalam darah pasien, dengan level normal biasanya antara 80 dan 100 mmHg. - NIBP (Tekanan Darah Non-Invasif)
Parameter ini membantu menentukan tekanan darah pasien, yang umumnya dianggap normal sekitar 120/80 mmHg. - Tekanan Darah Invasif
Ini melibatkan pengukuran langsung tekanan darah melalui pembuluh darah dengan memasukkan kanula ke dalam arteri, memberikan pengukuran yang lebih akurat. - EtCO2 (Karbon Dioksida Akhir Pernafasan)
Ini mengukur kadar karbon dioksida dalam sistem pernapasan pasien selama proses pernapasan, biasanya dinyatakan sebagai persentase CO2 atau dalam mmHg. Level CO2 normal dalam sistem pernapasan berkisar antara 5% hingga 6%, setara dengan 35-45 mmHg. - Suhu
Parameter ini mengukur suhu tubuh pasien, dengan nilai normal berkisar antara 36,5 hingga 37,5 derajat Celsius.
Pengukuran ini sangat penting untuk memantau dan memastikan keselamatan serta kesehatan pasien selama perawatan medis.
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1