REGULATORY UPDATE | Perubahan sistem E-catalog
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah menerapkan perubahan structural dan procedural pada e-catalog yaitu e-catalog sektoral yang bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan akses. (KN.01.04/3/630/2022). Menteri Kesehatan Republik Indonesia menargetkan kepada Kemenkes untuk tahun ini 20.000 produk sudah masuk dalam e-catalog pada juni 2022 untuk mendukung reformasi presiden. kategori yang di buka untuk pendaftaran katalog sectoral 2022 menjadi 1.482 kategori Untuk Alat Kesehatan, 88 kategori alat penunjang pelayanan Kesehatan dan 1 kategori untuk Alat Kesehatan Rumah Tangga.
Untuk seluruh dokumen sudah tidak lagi direview oleh LKPP melainkan oleh staf Kementrian Kesehatan . untuk akses portal website masih menggunakan yang ada https://e-katalog.lkpp.go.id, Karena perubahan sekarang telah di sederhanakan dengan tanda bertuliskan ‘Sektoral’, ‘Nasional’ dan ‘Lokal’.
Penetapan Harga tidak lagi melalui negosiasi LKPP
Pada peluncuran e-catalog sektoral ini produsen sudah dapat menentukan harga produk mereka sendiri dan tidak lagi negosiasi harga melalui LKPP atau Depkes. sebelumnya Penyederhanaan proses e-catalog ini hal yang di takutin oleh pemohon adalah negosiasi harga. Kendali harga produk sepenunya menjadi tanggung jawab pemohon.
Untuk pembukaan katalog sektoral ini akan di buka mulai dari 11 Februari 2022 –
2 November 2022
Source:https://e-katalog.lkpp.go.id
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025