Categories: Blog
Published 11 Mei 2024

PEMBARUAN REGULASI | PENGUMUMAN: Penyertaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik Toko Fasilitas Kesehatan

Kementerian Kesehatan (KEMENKES) telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran mengenai penyertaan barang dan jasa dalam katalog elektronik toko fasilitas kesehatan. Kami mengundang pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses pencantuman barang dan jasa mereka dalam katalog elektronik ini. Berikut adalah rincian mengenai informasi produk, persyaratan penyedia, ketentuan teknis, dan perizinan produk:

Persyaratan Penyedia

  1. Dokumen Hukum: Penyedia harus memiliki Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir (jika ada), serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Alat Kesehatan: Pelaku usaha yang berurusan dengan alat kesehatan diwajibkan memenuhi kriteria berikut:
    • Memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (SDAK) atau Izin Distribusi Alat Kesehatan yang sah (IPAK) dan/atau izin usaha berbasis risiko yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    • Produsen yang tidak memiliki SDAK atau IPAK harus melampirkan SDAK atau IPAK yang sah dari semua distributor yang ditunjuk, beserta perjanjian kerjasama untuk distribusi produk yang ditawarkan.
    • Distributor yang melaksanakan pekerjaan harus melampirkan SDAK atau IPAK mereka, serta surat perjanjian kerjasama dengan distributor yang ditunjuk.
  3. Identifikasi Pajak: Penyedia harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Pernyataan Validitas: Pernyataan tertulis yang ditandatangani mengenai validitas/kebenaran informasi produk dan harga harus dibuat di atas materai Rp. 10.000, mengikuti format yang disediakan (Lampiran 2).

Persyaratan Teknis dan Perizinan Barang/Jasa

  1. Alat Kesehatan dan Perlengkapan Kesehatan Rumah Tangga: Usaha harus memiliki Nomor Izin Pemasaran (NIE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang masih berlaku untuk setiap produk yang ditawarkan.
  2. Usaha Alat Non-Kesehatan: Harus memiliki:
    • Sertifikat Produk (SKIP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, yang masih berlaku untuk setiap produk.
    • Sertifikat lain yang relevan dari Kementerian/Instansi berwenang untuk setiap produk yang diajukan, termasuk:
      • Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL):
        • Harus memiliki daftar teknologi ramah lingkungan dari Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan.
        • Harus menunjukkan pemasangan IPAL di tiga lokasi dalam tiga tahun terakhir dengan dokumentasi yang relevan.
        • Kualitas air limbah harus memenuhi standar yang diverifikasi oleh laboratorium lingkungan yang terakreditasi.
      • Insinerator:
        • Harus memiliki daftar teknologi ramah lingkungan dan izin dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam dua tahun setelah pengajuan penawaran.

Pengajuan Informasi Produk

  1. Mengajukan informasi teknis spesifik untuk setiap produk dalam aplikasi katalog elektronik.
  2. Mengunggah brosur, spesifikasi produk, dan Instruksi Penggunaan (IFU) yang relevan dengan produk yang ditawarkan.
  3. Menyediakan dokumen pendukung harga, termasuk struktur harga yang rinci.
  4. Produk yang terdaftar dalam Katalog Elektronik Nasional tidak dapat ditawarkan kembali.
  5. Mengajukan surat jaminan untuk suku cadang (tidak berlaku untuk barang habis pakai), termasuk durasi tertentu berdasarkan harga produk.

Mekanisme Pencantuman Produk

  1. Pelaku usaha yang berminat harus terlebih dahulu memiliki akun Sistem Pengadaan Elektronik (SPSE). Mereka yang tidak memiliki akun dapat mendaftar melalui layanan pengadaan elektronik (LPSE) terdekat.
  2. Setelah terdaftar, pelaku usaha harus mengunggah dokumen yang diperlukan dan memasukkan spesifikasi serta harga produk ke dalam aplikasi katalog elektronik. Panduan penggunaan aplikasi dapat diunduh di www.e-katalog.lkpp.go.id.
  3. Proses pencantuman mengacu pada Keputusan Deputi Pengawasan, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Katalog Elektronik, yang dapat diunduh di www.jdih.lkpp.go.id.
  4. Proses pendaftaran dan pencantuman tidak dibatasi pada jangka waktu tertentu, kecuali dinyatakan sebaliknya. Pembaruan akan diinformasikan melalui situs web ini.

Kami menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini harus mematuhi standar etika dengan tidak menawarkan, menerima, atau menjanjikan hadiah, imbalan, komisi, atau insentif apa pun yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.