Di informasikan bahwa Pada tanggal 7 Februari 2022 Sistem Registrasi Perizinan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Sementara akan ditutup dalam rangka akan dilakukan Uji Coba Integrasi Sistem Perizinan Alat Kesehatan dan PKRT (Regalkes) dengan OSS – RBA Sampai tanggal 8 Februari 2022. Baca selengkapnya di bawah ini :
Pengumuman
NOMOR: UM.01.05/5/0101/2022
TENTANG: Penutupan Sementara Sistem Registrasi Perizinan Alat Kesehatan dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga
Sehubungan dengan akan dilakukan Uji Coba Integrasi Sistem Perizinan Alat Kesehatan dan PKRT (Regalkes) dengan OSS – RBA , maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
1. Pengajuan dokumen pendaftaran izin edar untuk permohonan baru, perpanjangan, perubahan serta perpanjangan dengan perubahan ditutup untuk sementara mulai tanggal 7 Februari 2022 s.d. 8 Februari 2022.
2. Permohonan izin edar yang sudah masuk proses evaluasi akan tetap diproses sebagaimana mestinya.
3. Dalam hal terdapat dokumen tambahan data dan review dokumen NIE, masih dapat dilakukan oleh pendaftar sebagaimana mestinya.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, mohon untuk semua pihak dapat memaklumi adanya pemberitahuan ini. Terima kasih
Artikel Lainnya
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mewajibkan Sertifikasi CDAKB untuk Pendaftaran E-Katalog pada Tahun 2025
-
Implementasi INAPROC untuk Penyedia Katalog Elektronik di Tahun 2025