
Pada tanggal 6 Juli 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan KMK RI Nomor HK.01.07/Menkes/1258/2022 mengenai penggantian alat kesehatan impor dengan alat kesehatan dalam negeri dalam E-Catalog Sektor Kesehatan. Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2022, Kementerian mengundang anggota GAKESLAB Indonesia, Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Asosiasi Instalasi Gas Medis Indonesia (AIGMI), anggota Asosiasi Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin), dan para pemimpin bisnis alat kesehatan untuk berpartisipasi dalam sosialisasi keputusan ini.
Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan ketahanan kesehatan dan mendorong pertumbuhan industri alat kesehatan dalam negeri. Penting untuk memprioritaskan penggunaan alat kesehatan dalam negeri dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui E-Catalog Sektor Kesehatan. Berbagai alat kesehatan lokal tersedia dalam katalog ini, sehingga sangat penting untuk memutuskan bagaimana mengganti alat kesehatan impor dengan alternatif lokal. Surat keputusan dari Menteri Kesehatan diperlukan untuk memfasilitasi proses penggantian ini.
Mekanisme Freeze dan Unfreeze
Penggantian alat kesehatan impor dengan produk dalam negeri dalam E-Catalog Sektor Kesehatan akan memanfaatkan mekanisme Freeze dan Unfreeze. Beberapa tolok ukur akan memandu pelaksanaan mekanisme ini:
- Freeze: Mekanisme ini akan diterapkan jika produk alat kesehatan yang memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan telah diproduksi dalam negeri dan memiliki izin distribusi, atau jika kapasitas produksi alat kesehatan telah memenuhi rencana untuk spesifikasi yang dibutuhkan.
- Unfreeze: Mekanisme ini akan berlaku untuk produk impor jika kapasitas produksi industri alat kesehatan dalam negeri belum memenuhi kebutuhan nasional, sebagaimana dibuktikan oleh Dokumen Kebutuhan Alat Kesehatan dan Data Kapasitas Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri.
Untuk produk impor yang sudah terdaftar di E-Catalog sebelum tanggal penerbitan KMK RI Nomor HK.01.07/Menkes/1258/2022 pada 6 Juli 2022, produk tersebut tidak akan dibekukan. Sebaliknya, produk yang ditambahkan ke E-Catalog setelah tanggal ini (6-31 Juli 2022) akan dikarantina dalam proses Freeze dan Unfreeze, dengan hasil yang diharapkan diumumkan pada minggu pertama bulan Agustus.
Penggantian ini akan melibatkan tim pejabat dari Kementerian Kesehatan, dengan tinjauan berkala yang dilakukan setiap minggu pada alat kesehatan impor yang dijadwalkan untuk Freeze dan Unfreeze sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Alat kesehatan yang telah mengalami penggantian akan dievaluasi dalam E-Catalog Sektor Kesehatan.
Kriteria Parameter Produk
Beberapa parameter produk yang saat ini tidak dapat dipenuhi di Indonesia meliputi:
- Sterilizer uap dengan spesifikasi chamber lebih dari 50 liter
- Elektrocardiogram (ECG) dengan spesifikasi ≥ 8 channel
- Monitor jantung (termasuk kardiotachometer dan alarm tingkat) dengan spesifikasi ≥ 5 channel
- Sarung tangan pemeriksaan pasien yang terbuat dari nitril
- Alat bedah manual dan instrumen umum obgyn dengan spesifikasi yang ditujukan untuk prosedur khusus, seperti biopsi, pemasangan IUD, dan sebagainya
- Sistem uji glukosa – Strip uji glukosa sistem tertutup
Inisiatif ini merupakan langkah signifikan untuk memperkuat industri alat kesehatan dalam negeri sekaligus memastikan ketersediaan produk medis yang esensial di Indonesia.
Artikel Lainnya
-
Pembaharuan Daftar Laboratorium Pengujian Alat Kesehatan dan PKRT Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017
-
Kementerian Kesehatan Indonesia Mengakui Dried Blood Spot sebagai Alat Medis IVD
-
GDPMD dan Dampaknya pada Registrasi Alat Kesehatan di Indonesia
-
Transisi dari Waarmerking ke Akta Notaris: Validasi Perjanjian Baru untuk PJT dan Perusahaan dalam Distribusi Alat Kesehatan
-
Memahami GB 9706.1-2020: Standar China yang Setara dengan IEC 60601.1 Part 1