Categories: Blog
Author: admin web
Published 20 Januari 2026

Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi telah merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan KBLI 2020 dan ditetapkan sebagai standar nasional terbaru dalam pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 peraturan tersebut, KBLI 2025 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan statistik serta koordinasi antarinstansi pemerintah.

Salah satu perubahan penting dalam KBLI 2025 berkaitan langsung dengan sektor usaha alat kesehatan. Dalam KBLI 2020, kode usaha untuk distribusi alat kesehatan adalah 46691, yang sebelumnya menggantikan kode 46693. Dengan diberlakukannya KBLI 2025, pemerintah kembali melakukan penyesuaian klasifikasi, di mana sektor usaha alat kesehatan kini dikategorikan dalam KBLI 46791. Selain sektor alat kesehatan, sejumlah sektor usaha lainnya juga mengalami perubahan kode sebagai bagian dari penyesuaian terhadap struktur KBLI 2025.

Ketentuan krusial lainnya dalam regulasi ini adalah kewajiban penyesuaian penggunaan KBLI lama ke KBLI 2025 dalam jangka waktu paling lama enam (6) bulan sejak tanggal pengundangan. Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 5 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa seluruh penggunaan KBLI sebelumnya wajib diselaraskan dengan klasifikasi terbaru sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Ketentuan ini berarti bahwa pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun dokumen legal lainnya yang masih mengacu pada KBLI 2020 akan memiliki kewajiban administratif baru untuk melakukan pemutakhiran data. Namun demikian, hingga saat ini BPS belum menerbitkan penjelasan teknis lanjutan mengenai mekanisme penyesuaian tersebut. Masih belum dapat dipastikan apakah penyesuaian akan dilakukan melalui proses restatement (seperti perpindahan KBLI secara massal pada tahun 2020), atau hanya diwajibkan apabila terdapat perubahan kode KBLI terhadap jenis usaha yang dijalankan.

Dengan demikian, kepastian teknis terkait migrasi data, standar sistem OSS, sinkronisasi perizinan daerah, serta mekanisme transisi sistem masih berpotensi mengalami perkembangan dalam beberapa bulan ke depan.

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan pendampingan terkait kepatuhan KBLI 2025 serta pembaruan perizinan usaha.

Sumber : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)