Kami terdiri dari para profesional dengan latar belakang dari produsen alat kesehatan multinasional yang khusus menangani registrasi produk untuk produk lokal dan impor. Kami PT. Deray Global Utama berdedikasi untuk membantu klien menavigasi sistem pendaftaran alat kesehatan secara efisien dengan kepatuhan regulasi yang tinggi.
Dalam hal perizinan alat kesehatan, kami menawarkan berbagai solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis Anda, yang terus berkembang untuk memenuhi persyaratan pasar Indonesia.
Kami memberi klien kami gambaran umum tentang peraturan dasar dan pembaruan di Indonesia. Diketahui bahwa peraturan di negara-negara berkembang dengan cepat tumbuh sejalan dengan harmonisasi ASEAN. Dengan persyaratan keamanan, kontrol, pemantauan, dan pasca-pasar yang distandarkan dalam ASEAN, terdapat konsistensi yang signifikan dalam persetujuan berkas dan distribusi layanan alat kesehatan.
Sebagai distributor yang berdedikasi, kami mengkhususkan diri dalam menawarkan produk berkualitas tinggi dari produsen terkemuka di bidang ilmu pengetahuan alam, ilmu hayati, dan uji biokimia. Rangkaian produk kami yang luas mencakup solusi tepat untuk penelitian di bidang biologi, antibodi, dan berbagai uji biokimia. Penting untuk dicatat bahwa semua produk yang disediakan melalui saluran distribusi kami ditujukan semata-mata untuk tujuan penelitian dan tidak tersedia untuk penggunaan komersial. Kami berkomitmen untuk mendukung penelitian ilmiah dan memajukan pengetahuan melalui penawaran produk khusus kami.
Pendaftaran alat kesehatan di Indonesia melibatkan proses regulasi yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Alat kesehatan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat risiko (misalnya, Kelas A, B, C, D). Klasifikasi ini memengaruhi jenis dan kedalaman persyaratan regulasi.
Di Indonesia, distributor alat kesehatan lokal harus bertindak sebagai badan hukum yang berwenang untuk menangani distribusi dan tanggung jawab regulasi yang terkait dengan alat kesehatan, umumnya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Berbagai faktor, seperti pemilihan KBLI, IDAK, GDPMD, dll, dapat secara signifikan memengaruhi kelancaran bisnis alat kesehatan.
Sertifikat atau surat ini merupakan pengecualian terhadap izin edar produk yang dapat diajukan oleh perusahaan, seperti sertifikat informasi produk, sertifikat suku cadang, SAS (Special Access Scheme), sertifikat penjualan bebas (FSC), dan lain-lain.
Pengawasan pasca-pemasaran (PMS) untuk perangkat medis sangat penting untuk memastikan keamanan dan efektivitas yang berkelanjutan setelah perangkat tersebut dipasarkan. Proses ini melibatkan pemantauan kinerja perangkat medis, mengidentifikasi potensi masalah, dan mengambil tindakan perbaikan bila perlu. Layanan kami meliputi E-Report, pelaporan keluhan dan penarikan kembali produk, dan FSCA.
Strategi terbaik untuk mengikuti pengadaan pemerintah adalah membantu klien mendaftar di e-katalog dengan proses tercepat. Biasanya, dalam waktu 3-7 hari setelah pendaftaran, produk Anda akan diunggah di portal e-katalog dan siap dijual.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini memastikan bahwa merek dagang dilindungi secara hukum, mencegah penggunaan dan pelanggaran yang tidak sah. Dalam industri alat kesehatan, sertifikat merek dagang umumnya digunakan untuk produk OEM dan pengajuan E-katalog.
Sertifikasi CDAKB bertujuan memandu distribusi dan pengendalian mutu alat kesehatan melalui penerapan SOP dari 13 klausul, seperti sistem manajemen mutu, pengelolaan sumber daya, penyimpanan, ketertelusuran produk, penanganan keluhan, tindakan koreksi keamanan lapangan, pengembalian dan pemusnahan alat, audit internal, tinjauan manajemen, serta aktifitas pihak ketiga.
Memberikan wawasan terkini tentang regulasi yang berlaku di Indonesia. Kami menyederhanakan undang-undang yang rumit, meminimalkan risiko, dan menyesuaikan solusi untuk bisnis Anda. Tetap terdepan dengan keahlian tepercaya kami dan menjadikan kepatuhan sebagai keunggulan kompetitif. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan regulasi terkini seperti penerapan Halal, Klasifikasi dan Pengelompokan, informasi produsen lokal, penggantian biaya asuransi pemerintah, dan lainnya.
Berpengalaman dalam registrasi Alat Kesehatan di Indonesia sejak tahun 2009. Mulai tahun 2013, kami telah membantu klien mendapatkan persetujuan produk melalui praktik pengajuan yang baik, dan kami telah berhasil mendaftarkan sekitar 500 perangkat hingga saat ini, termasuk ribuan suku cadang / komponen. Dengan pengalaman yang kami peroleh selama lebih dari 10 tahun, PT. Deray Global Utama didirikan pada tahun 2018.
Kami adalah tim profesional dengan latar belakang manufaktur alat kesehatan multinasional. Kami mengkhususkan diri dalam registrasi produk untuk produk lokal dan impor. Di PT. Deray Global Utama, kami berdedikasi untuk membantu klien kami menavigasi sistem registrasi alat kesehatan secara efisien, dengan fokus pada kepatuhan terhadap peraturan yang tinggi.
Good Distribution Practice for Medical Devices (GDPMD) menjadi fokus utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatur distribusi alat kesehatan di Indonesia. Awalnya, pemenuhan kewajiban GDPMD diharuskan.
Penanggung Jawab Teknis (PJT) memainkan peran penting dalam distribusi alat kesehatan, khususnya terkait dengan pengajuan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Posisi ini esensial untuk memastikan.
GB 9706.1-2020 adalah Standar Nasional China untuk perangkat medis listrik, yang menetapkan persyaratan penting untuk keamanan dasar dan kinerja esensial. Standar ini pada dasarnya adalah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengumumkan pembaruan peraturan yang signifikan yang mempengaruhi sektor distribusi alat kesehatan. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/E/1753/2024, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa.
Pada tanggal 9 Maret 2024, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) secara resmi mengeluarkan surat edaran No 6948/D.2.3/03/2024 terkait dengan pemberitahuan penggunaan INAPROC bagi penyedia.
Good Distribution Practice for Medical Devices (GDPMD) menjadi fokus utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatur distribusi alat kesehatan di Indonesia. Awalnya, pemenuhan kewajiban GDPMD diharuskan.
Penanggung Jawab Teknis (PJT) memainkan peran penting dalam distribusi alat kesehatan, khususnya terkait dengan pengajuan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK). Posisi ini esensial untuk memastikan.
GB 9706.1-2020 adalah Standar Nasional China untuk perangkat medis listrik, yang menetapkan persyaratan penting untuk keamanan dasar dan kinerja esensial. Standar ini pada dasarnya adalah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia telah mengumumkan pembaruan peraturan yang signifikan yang mempengaruhi sektor distribusi alat kesehatan. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/E/1753/2024, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa.
Pada tanggal 9 Maret 2024, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) secara resmi mengeluarkan surat edaran No 6948/D.2.3/03/2024 terkait dengan pemberitahuan penggunaan INAPROC bagi penyedia.
Kami terdiri dari professional dengan background dari multinasional manufacturer alat kesehatan yang secara spesifik menangani registrasi produk dalam maupun luar negeri. Kami PT. Deray Global Utama berdedikasi untuk membantu klien secara efisien menavigasi sistem pendaftaran alat kesehatan dengan kepatuhan regulasi yang tinggi.
Bizloft U-Residence Tower 5, floor 16 Unit 1619, Jl. Boulevard Diponegoro, Lippo Karawaci, Tangerang 15811