Registrasi Produk

Klasifikasi alat kesehatan di Indonesia terbagi menjadi empat kategori, yaitu A, B, C, dan D mengikuti regulasi AMDD (Asean Medical Device Regulation).

Layanan Lainnya

Registrasi Produk

Pendaftaran produk yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

  • Izin Edar Alat Kesehatan
  • Izin Edar Alat Kesehatan IVD
  • Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Klasifikasi alat kesehatan di Indonesia terbagi menjadi empat kategori, yaitu A, B, C, dan D mengikuti regulasi AMDD (Asean Medical Device Regulation). Kelas A adalah alat kesehatan berisiko rendah, Kelas B adalah alat kesehatan dengan risiko rendah hingga sedang, Kelas C adalah alat kesehatan dengan risiko sedang hingga tinggi, dan Kelas D adalah alat kesehatan dengan risiko tinggi.

Sesuai dengan pedoman pelayanan izin edar alat kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, persyaratan permohonan izin edar dikelompokan dalam 5 formulir yang harus dilengkapi oleh pemohon diantaranya:

  • Form A (persyaratan administrasi)
  • Form B (persyaratan informasi produk)
  • Form C (informasi spesifikasi dan jaminan mutu)
  • Form D (petunjuk penggunaan)
  • Form E (post market evaluation)

Biaya pemerintah atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan lamanya waktu persetujuan berdasarkan PMK 62/2017 adalah sebagai berikut:

Dapatkan penawaran untuk mendaftarkan alat kesehatan di Indonesia

id_IDIndonesian