Perpanjangan & Perubahan Izin Edar

Sesuai dengan peraturan PMK 62/2017, perpanjangan izin edar dilakukan maksimal 9 bulan sebelum masa izin berakhir.

Layanan Lainnya

Perpanjangan & Perubahan Izin Edar

Perpanjangan izin edar dilakukan paling cepat 9 bulan sebelum masa berlaku habis sesuai dengan PMK 62/2017.

Permohonan perubahan atau perpanjangan diperlukan 10 hari kerja, silahkan kontak kami untuk mengetahui persyaratannya.

Perubahan izin edar dilakukan apabila terdapat perubahan:

  • Design kemasan
  • Konten Penandaan
  • Nomor Kode Aksesories
  • Perubahan Alamat Pabrikan Legal
  • Perubahan Alamat Pemegang Lisensi

*Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi akurat untuk Perpanjangan & Perubahan Izin Edar

No

Izin Edar

Kelas A

Kelas B

Kelas C

Kelas D

1

Perpanjangan

Rp500,00

Rp1,000,000

Rp1,000,000

Rp1,000,000

2

Perubahan

Rp500,00

Rp1,000,000

Rp1,000,000

Rp1,000,000

3

Perpanjangan dengan perubahan

Rp1,000,000

Rp1.500.000

Rp1.500.000

Rp1.500.000

Dapatkan penawaran untuk mendaftarkan alat kesehatan di Indonesia

id_IDIndonesian