Perpanjangan izin edar dilakukan paling cepat 9 bulan sebelum masa berlaku habis sesuai dengan PMK 62/2017.
Permohonan perubahan atau perpanjangan diperlukan 10 hari kerja, silahkan kontak kami untuk mengetahui persyaratannya.
Perubahan izin edar dilakukan apabila terdapat perubahan:
- Design kemasan
- Konten Penandaan
- Nomor Kode Aksesories
- Perubahan Alamat Pabrikan Legal
- Perubahan Alamat Pemegang Lisensi
*Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi akurat untuk Perpanjangan & Perubahan Izin Edar