Pengurusan Merek Alat Kesehatan

Pendaftaran merek di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah penting untuk melindungi merek Anda dalam industri alat kesehatan, termasuk pendaftaran E-Katalog

Layanan Lainnya

Pengurusan Merek Alat Kesehatan

Pengurusan merek alat kesehatan adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum dan keabsahan merek di dunia industri alat kesehatan khusus nya untuk pendaftaran E-Katalog alat kesehatan.

Pendaftaran Merek dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan diajukan dengan melengkapi persyaratan administrative yang akan kami pandu untuk melengkapi nya.

Selain itu, Merek juga bisa di daftarkan secara Internasional dengan mengajukan pendaftaran merek internasional dengan syarat memiliki merek dasar berupa permohonan pendaftaran atau merek terdaftar di Indonesia.

Biaya pemerintah untuk pendaftaran merek adalah Rp 1.800.000 per kelas untuk permohonan umum, dan UMK (Usaha Menengah Kecil) Rp 500.000. Rincian kelas terdapat pada tautan berikut https://skm.dgip.go.id/. Sedangkan proses mendapatan sertifikat merek adalah 18 bulan setelah melakukan pembayaran, namun tanda terima permohonan merek bisa diterima untuk pendaftaran alat kesehatan maupun E-Katalog.

Segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran dan informasi lengkap

Dapatkan penawaran untuk mendaftarkan alat kesehatan di Indonesia

id_IDIndonesian