JASA PENDIRIAN DISTRIBUTOR DENGAN KETENTUAN KBLI YANG SESUAI DENGAN ALAT KESEHATAN
Sebagai negara berkembang, Indonesia terus meningkatkan kapasitasnya di berbagai bidang termasuk perushaan alat kesehatan. Meningkatnya jumlah pemilik perusahaan, baik kecil maupun besar membuat Indonesia menjadi salah satu pertimbangan investor untuk berinvestasi di Indoneisa. Bentuk utama badan usaha yang digunakan di Indonesia adalah PT. PT adalah badan hukum yang terdiri dari saham yang harus didirikan oleh setidaknya dua pemegang saham. PT adalah bentuk bisnis yang paling umum karena kewajiban pemegang saham yang terbatas dan rezim kapitalisasi yang jelas. PT dapat berupa perusahaan yang terdaftar secara terbuka atau perusahaan milik swasta.
Perseroan Terbatas (PT) Merupakan badan hukum yang berfungsi melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang berupa saham. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas wajib dipatuhi oleh seluruh kegiatan usaha). PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang dibentuk oleh 1 (satu) orang perseorangan semata-mata sebagai pemegang saham dan direktur sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Ketenagakerjaan untuk melayani kebutuhan perusahaan mikro dan kecil.
PT dianggap sebagai jenis badan yang biasanya memiliki setidaknya dua pemilik. ada beberapa syarat ketentuan yang harus di lengkapi dalam mendirikan sebuat PT Perorangan, antara lain:
- Pemegang saham minimal 2 orang yaitu direktur dan komisaris
- Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam satu tahun
- Mengerti Hukum di Indonesia
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia
TAHAPAN PEMBUATAN LEGAL ENTITY DAN LISENSI DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN (IPAK / IDAK)
Perseroan Terbatas (PT)Tahapan yang pertama anda dapat menyiapkan nama perusahaan yang akan anda daftarkan, untuk mengecek ketersediaan nama PT apakah dapat digunakan atau sudah ada yang menggunakan, dapat anda lihat di
https://ahu.go.id/. Penentuan nama untuk perusahaan PT dengan Bahasa Indonesia dan dengan modal dan pendiri adalah WNI, maka nama untuk PT terdiri dari 3 suku kata. Ketentuan norma berlaku dalam penamaan PT.
Tahap pembuatan PT yang selanjutnya, mencari lokasi kantor yang sesuai untuk perusahaan. Setelah memiliki lokasi yang akan di jadikan kantor, Pemohon dapat menghubungi notaris setempat untuk pembuatan AKTA perusahaan dan pengesahan AKTA di kemenkumham. Notaris akan mengurus AKTA, Pengesahan AKTA, NPWP, SIUP/IUT, Domisili dan TDP tergantung permintaan kepada notaris. Setelah itu Pemohon dapat membuat PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan SPPKP (Surat Pengukuhan Perushaan Kena Pajak), notaris akan mengurus ke kantor pajak atau
Deray Global Utama dapat membantu mengurus hal tersebut.
Dalam melakukan pemasaran alat kesehatan di Indonesia, perusahaan sebagai distributor alat kesehatan harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), saat ini berubah menjadi IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan). IPAK / IDAK diperoleh setelah perusahaan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) di peroleh dengan mendaftar di sistem Online Single Submission (OSS), OSS digunakan untuk akses kepabeanan (API-U / Angka Pengenal Import Umum dan NIK / Nomor Induk Kepabeanan) untuk kegiatan import dan rekomendasi Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK / IDAK).
Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK / IDAK)Pengurusan IPAK dilakukan setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dikarenakan DepKes akan meminta NIB secara otomatis ketika mengajukan permohonan IPAK. Ada beberapa persyaratan dan dokumen kebutuhan untuk permohonan IPAK.
Deray Global Utama dapat membantu anda menyiapkan semua.
IPAK / IDAK dikategorikan menjadi 5 untuk kebutuhan distribusi yaitu :
- Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
- Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
- Produk Diagnostik In Vitro
Setiap kategori IPAK / IDAK harus memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT), kategori IPAK / IDAK mempengaruhi kebutuhan dan syarat untuk kriteria PJT. Contoh IPAK / IDAK yang diizinkan untuk mendistribusikan Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril dibutuhkan PJT yang memiliki gelar D.III-Teknik Elektromedik. Untuk memenuhi kategori IPAK / IDAK, pemohon harus menyiapkan ruangan workshop untuk kategori IPAK / IDAK Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi dan Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi.
Kementerian Kesehatan Indonesia akan melakukan audit ke Gudang dan Workshop dalam proses sertifikasi IPAK / IDAK.
Deray Global Utama dapat mendampingi dalam proses audit tersebut sampai IPAK / IDAK di terbitkan.
JASA PENDIRIAN PT
Proses pembuatan perusahaan alat Kesehatan di Indonesia memiliki tantangan tersendiri dimana komodiitas ini lebih banyak diminati dengan berbagai regulasi yang diatur dari Kementerian Kesehatan.
Deray Global Utama dapat membantu anda dalam mendirikan perusahaan, memenuhi persyaratan perizinan dan lain-lain. Kami menyediakan layanan pendirian PT khususnya untuk pemasaran alat kesehatan baik itu lokal maupun luar. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.