Informasi Regulasi Asia

Informasi tentang peraturan Asia dan akses pasar untuk perangkat medis

Informasi Regulasi Asia

INDONESIA

Perusahaan yang ingin memasuki pasar alat kesehatan di indonesia harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (KEMENKES).

MALAYSIA

Medical Device Authority (MDA) merupakan badan hukum yang mengatur pendaftaran alat kesehatan di Malaysia yang di bawah kepemimpinan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

FILIPINA

Perusahaan yang ingin melakukan pemasaran atau penjualan alat kesehatan ataupun alat kesehatan IVD maka di perlukan License to Operate (LTO).

SINGAPURA

Untuk mendaftarkan perangkat medis di Singapura, anda harus terlebih dahulu terdaftar secara lokal di Singapura dengan Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA).

THAILAND

Sebelum memasarkan alat kesehatan di Thailand, harus terlebih dahulu terdaftar secara online melalui sitem Pre-submission and E-submission system di Thai Food and Drug Administration (FDA).

VIETNAM

Department of Medical Equipment and Construction (DMEC) merupakan badan hukum yang mengatur pendaftaran alat kesehatan di Vietnam, di bawah kepemimpinan Kementerian Kesehatan sebelum alat kesehatan melukan pemasaran, impor, ekspor, atau pembuatan

id_IDIndonesian