IDAK (Izin Distribusi Alat kesehatan)

IDAK adalah Izin Distribusi Alat Kesehatan, adalah perubahan nama dari IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) yang berkaitan dengan penetapan resiko izin usaha berdasarkan Risk Based Approach dari pemerintah Indonesia. IDAK adalah izin dasar bagi perusahaan yang ingin mendistribusikan alat kesehatan dalam lima kategori berbeda

Layanan Lainnya

IDAK (Izin Distribusi Alat kesehatan)

IDAK adalah izin distirbusi alat kesehatan yang sebelum nya memakai nama IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan), perubahan nama ini berkaitan dengan penetapan resiko izin usaha berdasarkan Risk Based Approach dari pemerintah Indonesia.

IDAK merupakan izin dasar untuk perusahaan yang ingin mendistribusikan alat kesehatan dimana terdapat 5 katagori yaitu:

  1. Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
  2. Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi
  3. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
  4. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
  5. Produk Diagnostik In Vitro

Biaya pemerintah untuk permohonan IDAK adalah Rp 1.000.000 dengan proses untuk mendapatkan sertifikat IDAK berkisar antara 1-2 bulan.

Segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran dan informasi lengkap.

Dapatkan penawaran untuk mendaftarkan alat kesehatan di Indonesia

id_IDIndonesian