IDAK adalah izin distirbusi alat kesehatan yang sebelum nya memakai nama IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan), perubahan nama ini berkaitan dengan penetapan resiko izin usaha berdasarkan Risk Based Approach dari pemerintah Indonesia.
IDAK merupakan izin dasar untuk perusahaan yang ingin mendistribusikan alat kesehatan dimana terdapat 5 katagori yaitu:
- Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
- Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
- Produk Diagnostik In Vitro
Biaya pemerintah untuk permohonan IDAK adalah Rp 1.000.000 dengan proses untuk mendapatkan sertifikat IDAK berkisar antara 1-2 bulan.
Segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran dan informasi lengkap.