IDAK adalah Izin Distribusi Alat Kesehatan, adalah perubahan nama dari IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) yang berkaitan dengan penetapan resiko izin usaha berdasarkan Risk Based Approach dari pemerintah Indonesia. IDAK adalah izin dasar bagi perusahaan yang ingin mendistribusikan alat kesehatan dalam lima kategori berbeda
IDAK adalah izin distirbusi alat kesehatan yang sebelum nya memakai nama IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan), perubahan nama ini berkaitan dengan penetapan resiko izin usaha berdasarkan Risk Based Approach dari pemerintah Indonesia.
IDAK merupakan izin dasar untuk perusahaan yang ingin mendistribusikan alat kesehatan dimana terdapat 5 katagori yaitu:
Biaya pemerintah untuk permohonan IDAK adalah Rp 1.000.000 dengan proses untuk mendapatkan sertifikat IDAK berkisar antara 1-2 bulan.
Segera hubungi kami untuk mendapatkan penawaran dan informasi lengkap.
Kami terdiri dari professional dengan background dari multinasional manufacturer alat kesehatan yang secara spesifik menangani registrasi produk dalam maupun luar negeri. Kami PT. Deray Global Utama berdedikasi untuk membantu klien secara efisien menavigasi sistem pendaftaran alat kesehatan dengan kepatuhan regulasi yang tinggi.
Office 1
Bizloft U-Residence Tower 5, floor 16 Unit 1619, Jl. Boulevard Diponegoro, Lippo Karawaci, Tangerang 15811
Office 2
BSD City, Ruko The Loop Blok B1/15, Jl. Raya Pagedangan , Tangerang Regency, Banten 15339