Pendaftaran produk yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:
- Izin Edar Alat Kesehatan
- Izin Edar Alat Kesehatan IVD
- Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Klasifikasi alat kesehatan di Indonesia terbagi menjadi empat kategori, yaitu A, B, C, dan D mengikuti regulasi AMDD (Asean Medical Device Regulation). Kelas A adalah alat kesehatan berisiko rendah, Kelas B adalah alat kesehatan dengan risiko rendah hingga sedang, Kelas C adalah alat kesehatan dengan risiko sedang hingga tinggi, dan Kelas D adalah alat kesehatan dengan risiko tinggi.
Sesuai dengan pedoman pelayanan izin edar alat kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, persyaratan permohonan izin edar dikelompokan dalam 5 formulir yang harus dilengkapi oleh pemohon diantaranya:
- Form A (persyaratan administrasi)
- Form B (persyaratan informasi produk)
- Form C (informasi spesifikasi dan jaminan mutu)
- Form D (petunjuk penggunaan)
- Form E (post market evaluation)
Biaya pemerintah atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan lamanya waktu persetujuan berdasarkan PMK 62/2017 adalah sebagai berikut: