THE MINISTRY OF TRADE REQUIRES THE USER MANUAL AND AFTER-SALES WARRANTY CARD TO BE REGISTERED IN INDONESIAN FOR MEDICAL DEVICE PRODUCTS ELECTRIC BREAST PUMP
Seperti yang kita ketahui bahwa breast pump /alat pompa ASI eletrik termasuk kedalam alat kesehatan kelas B di Indonesia. Baru-baru ini kementerian perdagangan mengeluarkan peraturan PERMENDAG No 21/2023 poin D tekait dengan produk elektronika dan produk telematik yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam Bahasa Indonesia.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa petunjuk penggunaan dan jaminan purna jual harus di daftar di Kemendag sebelum produk di edarkan dipasaran. Seperti kita tahu bahwa produk alkes seperti breast pump / alat pompa ASI telah terdaftar di kemenkes dan mendapatkan izin edar dengan salah satu persyaratan melengkapi petunjuk penggunaan dari produk tersebut.
Team kami (DeRay Indonesia) mengkonfirmasi regulasi baru ini yang dikeluarkan bulan Juli lalu ke Kemendag bahwa mereka sangat serius terhadap penerapannya dan di harapkan semua distributor breast pump / alat pompa ASI mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual di Kemendag. Inspeksi secara massive telah dilakukan oleh Kemendag di seluruh toko yang menjual breast pump / alat pompa ASI di wilayah Indonesia. Selain itu, sanksi yang diberikan untuk distributor yang tidak mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual, berupa pemanggilan awal (SP1), penarikan produk, dan pencabutan izin perusahaan.
Pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan purna jual dilakukan di portal Kemendag https://sipt.kemendag.go.id/portal/ dengan mendaftarkan hak akses terlebih dahulu dan melengkapi pesyaratan yang ditentukan. Proses pendaftaran memakan waktu 14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen yang kita siapkan.
Segera hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Artikel Lainnya
-
GDPMD and Impact on Medical Device Registration in Indonesia
-
Transition from Waarmerking to Notarial Deed: New Agreement Validation for PJT and Companies in Medical Device Distribution
-
Understanding GB 9706.1-2020: The Chinese Standard Equivalent to IEC 60601.1 Part 1
-
Indonesia Ministry of Health Mandates GDPMD Certification for E-Catalogue Enrolment in 2025
-
INAPROC Implementation for Electronic Catalog Providers in 2025
Our Services
- Product Registration
- Medical Device Company Establishment Service
- Miscellaneous Certificates
- Post-Marketing Surveillance
- E- Catalogue
- Medical Device Trademark Management
- Regulatory Intelligence
- CDAKB (Good Distribution Practice for Medical Device)
- Renewal and License Amendment
- IDAK (Izin Distributor Alat Kesehatan)